PENGADILAN DAN DISDUKCAPIL NGANJUK TEGASKAN PEMBAGIAN KEWENANGAN,"MANA YANG HARUS DIAJUKAN KE PENGADILAN, DAN KE DISDUKCAPIL"POSBAKUM SIAP DAMPINGI MASYARAKAT - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

PENGADILAN DAN DISDUKCAPIL NGANJUK TEGASKAN PEMBAGIAN KEWENANGAN,"MANA YANG HARUS DIAJUKAN KE PENGADILAN, DAN KE DISDUKCAPIL"POSBAKUM SIAP DAMPINGI MASYARAKAT

Tuesday, 5 May 2026

 


Nganjuk Warta Global Jatim.id

Pembagian kewenangan dalam proses perubahan dan perbaikan data kependudukan kembali diperjelas melalui koordinasi antar instansi terkait. Kesepahaman ini penting agar masyarakat tidak salah arah dalam mengurus administrasi kependudukannya.

Berdasarkan penegasan terbaru, Pengadilan Negeri (PN) tidak lagi memproses permohonan perbaikan data administratif yang bersifat koreksi atau penyesuaian. Hal ini berlaku untuk satu orang yang sama yang hanya ingin memperbaiki ketidaksesuaian data.

Urusan yang Diselesaikan di Dukcapil

Masyarakat kini diarahkan untuk menyelesaikan perbaikan data secara langsung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) jika menyangkut hal-hal berikut:
 
- Perbaikan penulisan nama (typo)
- Perbaikan nama orang tua
- Koreksi tanggal lahir
- Penyesuaian penggunaan ejaan lama ke ejaan baru
- Penanganan NIK ganda
- Penghapusan atau perbaikan tanda baca dalam nama
 
Dalam prosesnya, pemohon cukup melengkapi dasar hukum berupa dokumen resmi seperti Akta Kelahiran, Akta Nikah, atau Ijazah sebagai bahan verifikasi.
 
⚖️ Urusan yang Wajib Melalui Pengadilan
 
Sementara itu, kewenangan Pengadilan Negeri kini difokuskan secara khusus pada permohonan penetapan perubahan nama.
 
Artinya, jika seseorang menginginkan pergantian nama yang bukan sekadar perbaikan ejaan, melainkan perubahan identitas yang bersifat substansial, maka proses tersebut wajib dan tetap harus melalui mekanisme penetapan di Pengadilan Negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
Dengan adanya pembagian tugas yang tegas ini, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan menjadi lebih tertib, efektif, dan efisien, serta masyarakat dapat mengetahui dengan pasti ke mana harus mengajukan permohonan sesuai dengan kebutuhannya.(Tim-posbakum)