Polres Kudus mengamankan dua orang tersangka berinisial SS (55) warga Jekulo, Kudus selaku eksekutor, dan AS (53) warga Kedung, Jepara yang bertindak sebagai penadah.KUDUS, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kota yang kerap meresahkan masyarakat. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, yaitu SS (55) warga Jekulo, Kudus selaku eksekutor, dan AS (53) warga Kedung, Jepara yang bertindak sebagai penadah.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, melalui KBO Satreskrim Iptu Purwanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor Suzuki Shogun di Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kudus pada Rabu (29/4/2026) dini hari.
"Pelaku merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T dan memotong gembok cakram dengan gunting besi besar. Meskipun kendaraan sudah dikunci stang dan diberi pengaman tambahan, pelaku tetap mampu membobolnya," ujar Iptu Purwanto dalam keterangan resminya, Minggu (17/5/2026).
Untuk mengelabui petugas dan menyamarkan jejak kejahatannya, tersangka SS sempat memodifikasi sepeda motor hasil curian tersebut sebelum dilempar ke pasar gelap.
Modus yang digunakan pelaku meliputi:
Menghilangkan Identitas, Melepas pelat nomor kendaraan asli,
Mengubah Fisik, Mengecat ulang bodi motor agar tidak dikenali oleh pemilik maupun warga,
Menjual Cepat kendaraan tersebut kepada penadah (AS) dengan harga Rp 1,1 juta.
Beraksi Enam Kali di Wilayah Kudus
Berdasarkan hasil interogasi dan pengembangan penyelidikan oleh Tim Resmob Polres Kudus, tersangka SS mengaku telah melancarkan aksi curanmor sebanyak enam kali di berbagai lokasi di Kabupaten Kudus. Seluruh motor hasil curian tersebut selalu ditampung oleh penadah yang sama, yakni AS di Jepara.
Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat (1/5/2026). Bersama tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
1 unit sepeda motor Suzuki Shogun (milik korban di Terban).
Dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK.
Alat kejahatan (Kunci letter T dan gunting besi ukuran besar).
3 unit sepeda motor lain yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan dari TKP berbeda.
"Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain serta keterlibatan jaringan yang lebih luas," tegas Iptu Purwanto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Kudus. Mereka dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait pencurian dengan pemberatan serta penadahan barang hasil kejahatan. (Hans)


.jpg)