Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Penggelapan Yuliana Margareta,Saksi Ahli Dihadirkan, Penasihat Hukum Sebut Kehadirannya Cerminan Keraguan JPU - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Penggelapan Yuliana Margareta,Saksi Ahli Dihadirkan, Penasihat Hukum Sebut Kehadirannya Cerminan Keraguan JPU

Wednesday, 13 May 2026

 

NGANJUK Warta Global Jatim.id

Pengadilan Negeri Nganjuk kembali menggelar sidang lanjutan Pembuktian perkara tindak pidana dugaan penggelapan yang menjerat terdakwa Yuliana Margareta, S.H., pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2026. Persidangan ini dilaksanakan dalam kerangka tahap pembuktian sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, dengan agenda utama yakni pemeriksaan dan pendalaman keterangan dari Saksi Ahli yang secara khusus diajukan dan dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Proses jalannya persidangan hari ini berlangsung dengan dinamika yang cukup menonjol, sehubungan dengan frekuensi penyampaian pernyataan, argumen hukum, maupun penjelasan teknis yang kerap kali berulang dan tidak menambah substansi baru dari sisi pembuktian. Berkenaan dengan hal tersebut, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan beberapa kali terpaksa memberikan jeda atau penangguhan sesaat dalam proses persidangan. Langkah ini diambil guna menertibkan jalannya sidang, mengingat banyaknya pernyataan maupun pertanyaan yang dikemukakan berulang kali baik oleh pihak Jaksa Penuntut Umum, Saksi Ahli yang diperiksa, maupun Kuasa Hukum dari pihak terdakwa. Pengulangan materi yang sama tersebut dinilai dapat menghambat efektivitas dan efisiensi proses pencarian fakta hukum di persidangan, sehingga ketua majelis hakim perlu mengarahkan agar pembuktian berjalan pada poin-poin materiil yang diperlukan.
 
Adapun terkait kehadiran Saksi Ahli dalam persidangan kali ini, hal tersebut menjadi poin penting yang mendapatkan sorotan khusus dari tim pembela terdakwa. Menurut pandangan yang disampaikan oleh Dr.Prayogo Laksono, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum yang mewakili kepentingan hukum terdakwa, keputusan pihak Penuntut Umum yang menghadirkan Saksi Ahli dalam perkara ini memunculkan penafsiran tersendiri terkait kekuatan dalil dakwaan yang diajukan.
 
“Dalam pandangan hukum yang kami pegang, perkara dugaan penggelapan yang disangkakan kepada klien kami sejatinya merupakan perkara yang secara substansi dan fakta hukum tergolong sederhana atau sepele, yang pembuktiannya cukup didasarkan pada fakta-fakta dasar dan keterangan saksi fakta. Oleh sebab itu, langkah Jaksa Penuntut Umum yang secara sengaja dan khusus menghadirkan seorang Saksi Ahli dalam persidangan ini, menurut hemat kami, merupakan indikasi nyata bahwa terdapat keraguan di kalangan Penuntut Umum terhadap kekuatan dan kebenaran dalil dakwaan yang mereka susunkan. Hadirnya ahli menjadi bukti bahwa JPU merasa kurang yakin dengan landasan dakwaannya sendiri, sehingga perlu dukungan pendapat ahli untuk menguatkan posisi yang sebenarnya sudah dapat dilihat secara jelas,” tegasnya.
 
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari argumen pembelaan yang ingin menegaskan bahwa unsur-unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana belum terpenuhi, dan langkah penuntut yang berlebihan dalam menghadirkan ahli justru mengindikasikan kelemahan posisi hukum dari dakwaan yang disusun.
 
Hingga berita ini disusun dan diterbitkan, proses persidangan masih berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Nganjuk, dengan pendalaman keterangan terhadap Saksi Ahli yang masih terus dilakukan oleh kedua belah pihak, baik penuntut maupun pembela.
 
Selanjutnya, majelis hakim telah menetapkan jadwal persidangan lanjutan berikutnya yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2026 mendatang. Untuk persidangan tahap selanjutnya tersebut, agenda utama yang telah ditetapkan adalah pemeriksaan dan pendalaman keterangan dari sejumlah saksi fakta maupun saksi lainnya yang hingga saat ini belum dapat dihadirkan atau diperiksa keterangannya dalam rangkaian persidangan sebelumnya.
 
Persidangan ini tetap berjalan sepenuhnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, guna menggali seluruh fakta hukum yang ada, menilai alat bukti yang sah, serta menentukan pemenuhan unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan, demi tercapainya putusan yang adil dan berdasarkan kebenaran materiil.(Tomo)