NGANJUK Warta Global Jatim.id
Keenam saksi yang diajukan penuntut umum terdiri dari saksi korban Anik Setyowati, suami korban, perwakilan dari BPR, serta pihak penasihat hukum yang pernah menerima surat kuasa terkait transaksi yang menjadi pokok perkara.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya, S.H., M.H. menyampaikan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan para saksi telah sesuai dengan isi berkas perkara dan hasil penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Hari ini Penuntut Umum menghadirkan enam saksi, di antaranya korban Ibu Anik, suaminya, pihak BPR, dan penasihat hukum pemegang surat kuasa. Semua keterangan yang diberikan selaras dengan apa yang tercatat dalam berkas perkara,” ujar Koko Roby usai persidangan.
Ia menambahkan, perbedaan pandangan antara pihak penuntut dan penasihat hukum terdakwa merupakan hal yang lumrah dalam jalannya persidangan. “Antara penuntut dan advokat memang selalu berada di sisi yang berbeda. Namun menurut kami, keterangan saksi hari ini sudah mendukung dalil yang kami sampaikan,” tegasnya.
Sementara itu, tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa yang diwakili Prayogo Laksono, S.H., M.H., CLI., CLA., CTL., CRA. menilai pemeriksaan saksi hari ini justru memunculkan sejumlah ketidaksesuaian yang perlu diuji lebih lanjut. Menurutnya, ada hal mendasar yang berbeda baik dari keterangan antar saksi maupun angka kerugian yang disampaikan.
“Kami melihat ada beberapa keterangan saksi yang saling berbeda dan harus diklarifikasi lebih dalam. Selain itu, dalam surat dakwaan disebutkan kerugian sebesar Rp40 juta, namun fakta yang muncul di persidangan angkanya berbeda. Ini menjadi poin penting yang kami cermati,” ungkap Prayogo.
Pihak pembela juga menegaskan argumen utama bahwa uang senilai Rp25 juta yang dipersoalkan sejatinya merupakan biaya jasa hukum atau lawyer fee yang penggunaannya sudah diketahui dan disepakati bersama. Berdasarkan seluruh keterangan saksi, terdakwa hanya bertindak sebagai perantara. Bahkan terdapat pengakuan dari pihak pengacara lain bahwa saksi Anik sendiri telah menerima uang senilai Rp25 juta tersebut.
Dari fakta itu, tim hukum mempertanyakan unsur kesengajaan atau mens rea (niat jahat) untuk tidak mengembalikan uang yang menjadi syarat mutlak tindak pidana penggelapan. “Pertanyaan dasarnya: apakah perbuatan klien kami mengandung unsur niat jahat? Dari keterangan saksi, hal itu tidak ada. Justru terlihat ini ranah perjanjian atau wanprestasi, bukan pidana,” jelas Prayogo.
Sebagai bagian strategi pembelaan, tim hukum juga menanyakan secara rinci kepada saksi terkait penggunaan dana yang diklaim dialokasikan untuk penebusan sertifikat. Jawaban atas pertanyaan ini akan menjadi kunci untuk membantah tuduhan, mengingat secara hukum penggelapan berbeda jauh dengan ingkar janji.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), pengaturan mengenai penggelapan tertuang dalam Pasal 486 yang menggantikan Pasal 372 KUHP lama. Secara prinsip, suatu perbuatan dikategorikan sebagai penggelapan jika memenuhi tiga syarat: barang atau uang dikuasai secara sah sejak awal, terdapat niat jahat atau kesengajaan tidak mengembalikan, serta perbuatan itu dilakukan secara melawan hukum demi kepentingan pribadi. Sementara wanprestasi hanya merupakan pelanggaran perjanjian tanpa unsur niat jahat tersebut.


.jpg)