Desa Giripurno, 8 Mei 2026 – Polemik sengketa Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, kini memasuki babak baru yang semakin memicu perhatian dan pertanyaan dari masyarakat. Pemasangan patok batas lahan yang dilakukan oleh Sekretaris Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Perangkat Desa bersama perwakilan Badan Pertanahan Nasional Kota Batu serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ternyata dilaksanakan tanpa menggunakan alat ukur meteran. Penentuan batas tersebut hanya didasarkan pada perkiraan semata, dan prosesnya berlangsung tanpa kehadiran Kepala Desa setempat.
Kegiatan pemasangan patok tersebut dilangsungkan pada hari Kamis, 8 Mei 2026, tepatnya di kawasan Sumber Rebon, Dusun Sabrang Bendo, Desa Giripurno. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, Camat Bumiaji, serta puluhan warga setempat yang hadir untuk menyaksikan jalannya proses penentuan batas lahan. Cara pelaksanaan pengukuran yang tidak menggunakan alat baku tersebut pun langsung menimbulkan berbagai pertanyaan sekaligus keraguan dari sejumlah warga yang hadir di lokasi saat itu.
Patok batas yang baru saja dipasang tersebut nantinya akan dijadikan sebagai dasar acuan resmi bagi pihak Badan Pertanahan Nasional untuk melaksanakan proses verifikasi dan pengesahan data pertanahan yang telah diajukan oleh para pemohon. Menurut keterangan yang disampaikan, kegiatan pengukuran ulang ini memiliki tujuan untuk memastikan kesesuaian luas Tanah Kas Desa yang tertulis dalam Buku Desa Surat C, agar dapat diketahui secara jelas batas dan luasan sebenarnya.
Salah satu pihak yang terlibat langsung dalam sengketa ini adalah Saruwi, pemegang Sertifikat Hak Milik atas sebidang tanah seluas 1.239 meter persegi. Ia mengaku sepenuhnya tidak mengetahui bahwa di dalam wilayah tanah yang telah bersertifikat miliknya tersebut ternyata terdapat sebagian lahan yang merupakan milik Tanah Kas Desa dengan perkiraan luas mencapai 350 meter persegi.
“Saya sama sekali tidak tahu kalau ada sebagian Tanah Kas Desa yang masuk ke dalam lahan yang saya miliki. Dulu saya ditawari oleh Kelompok Masyarakat untuk mengurus kepemilikan tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dan saat itu saya telah membayar sejumlah satu juta rupiah untuk pengurusan surat-surat rumah dan tanah tersebut,” ungkap Saruwi kepada awak media di lokasi kejadian, Kamis, 8 Mei 2026.
Lebih jauh lagi, Saruwi mengaku merasa sangat tertekan dan terpaksa saat diminta untuk membubuhkan tanda tangan pada berita acara yang disusun saat kegiatan berlangsung. “Tadi saat diminta menandatangani berita acara, saya merasa sangat terpaksa karena disuruh menandatangani dengan tergesa-gesa, padahal saat itu saya belum sempat membaca dan memahami sepenuhnya isi dari surat tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pada awalnya ia bersama Pangat sempat menolak menandatangani dokumen tersebut, karena proses pengukuran terhadap objek lahan yang disengketakan belum sama sekali dilaksanakan. “Saya sempat menolak menandatangani berita acara karena belum ada pengukuran terhadap lahan tersebut. Namun setelah proses pengukuran selesai dilaksanakan, akhirnya saya menandatanganinya meskipun tetap dengan perasaan terpaksa. Sebab Sekretaris Desa berkata kepada saya, ‘Kalau Bapak tidak mau menandatangani, urusan ini tidak akan pernah selesai’,” jelas Saruwi.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Desa Giripurno, Munir, yang juga hadir di lokasi kegiatan, secara tegas membenarkan keberadaan lahan milik Tanah Kas Desa. “Tanah itu jelas milik desa, mustahil bisa diklaim sebagai milik warga. Hingga saat ini luasan yang masih utuh diperkirakan sekitar 350 meter persegi. Kalau ada sebagian yang tercatat masuk ke dalam Sertifikat Hak Milik milik orang lain, saya tidak memahaminya, dari mana informasi itu diperoleh,” ujar Munir singkat saat dimintai keterangan.
Di sisi lain, terungkap pula fakta bahwa menurut pengakuan Saruwi, lahan yang diduga merupakan bagian dari Tanah Kas Desa tersebut pernah ia jual kepada Suwandi atau yang lebih akrab disapa Wandi. Kesepakatan jual beli itu tercapai dengan nilai sebesar 200 juta rupiah, namun hingga saat ini pembayaran yang telah diterima baru mencapai 150 juta rupiah saja. Ia juga menjelaskan bahwa pengukuran lahan yang dijual itu sempat dilakukan oleh Wandi bersama pihak BPN, sedangkan lahan lainnya di sekitar lokasi dilakukan penukaran dengan pihak Yayasan Al-Hikmah, di mana saat proses di hadapan notaris ia sempat diminta untuk menyetujui tanpa dapat menyampaikan keterangan sebenarnya. Ketika dimintai keterangan, pimpinan Yayasan Al-Hikmah, Zahri, hanya menjawab secara singkat dan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
Pantauan awak media di lokasi juga mencatat bahwa pada awalnya, kegiatan pemasangan patok tersebut sempat berniat dibatalkan oleh Pemerintah Desa, yang diduga disebabkan karena banyak awak media yang hadir untuk meliput jalannya peristiwa. Namun, setelah para awak media meninggalkan lokasi, kegiatan tetap dilanjutkan kembali dan berjalan lancar atas dorongan yang diberikan oleh Robiyan, seorang tokoh masyarakat sekaligus budayawan yang dihormati di wilayah setempat. Diketahui pula bahwa Saruwi dan Pangat merupakan warga yang sederhana dan dinilai kurang memahami seluk-beluk peraturan serta administrasi pertanahan.
Hingga berita ini disampaikan pada Kamis sore, 8 Mei 2026, pihak Badan Pertanahan Nasional Kota Batu maupun Badan Perencanaan Pembangunan Daerah belum memberikan pernyataan resmi terkait metode pengukuran yang dilaksanakan tanpa menggunakan alat ukur standar. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kasus ini diduga berpotensi melanggar sejumlah aturan, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang melarang pemindahan hak atas kekayaan milik desa, Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan pemaksaan, serta Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 yang mengatur ketentuan pelaksanaan pengukuran tanah secara prosedural. Masyarakat pun kini menanti kejelasan dari pihak berwenang demi menegakkan keadilan dan kepastian hukum atas sengketa yang terjadi.
[fer]


.jpg)