NGANJUK, Warta Global Jatim.id
17 Mei 2026 ,Sebuah dinamika hukum kembali mewarnai proses penahanan Yuliana Margareta atau yang akrab disapa Zulma, sosok yang dikenal sebagai Ketua Komunitas Salam 5 Jari. Pada hari Minggu ini, tim penasihat hukum yang mewakili kliennya resmi mengajukan permohonan pengeluaran tahanan demi hukum kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Nganjuk. Langkah tegas ini diambil lantaran pihak kuasa hukum maupun kliennya mengaku hingga saat ini belum menerima surat tembusan perpanjangan masa penahanan, padahal menurut perhitungan hukum, batas waktu penahanan yang sah telah terlampaui sejak dua hari lalu.
Penasihat hukum Zulma, Prayogo Laksono, menjelaskan kronologi awal bermula dari komunikasi yang terjalin pagi tadi, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, ia dihubungi langsung oleh Zulma melalui sambungan telepon umum yang tersedia di dalam lingkungan Lapas Nganjuk. Dalam pembicaraan tersebut, kliennya menyampaikan kebingungan sekaligus kecemasan lantaran belum ada pemberitahuan atau dokumen resmi yang diterima terkait perpanjangan masa penahanannya.
“Klien kami menyampaikan bahwa hingga hari ini, Minggu, 17 Mei 2026, dirinya belum menerima surat tembusan perpanjangan penahanan apa pun. Kabar ini kami terima langsung dari sambungan telepon wartel di dalam lapas pagi tadi. Mendengar hal itu, kami langsung bergerak dan mendatangi kantor Lapas Nganjuk untuk menindaklanjuti serta menyampaikan hak hukum yang seharusnya didapatkan oleh klien kami,” ungkap Prayogo di hadapan awak media.
Kedatangan tim kuasa hukum ke lokasi tidak bertemu dengan pimpinan maupun pejabat struktural yang berwenang, mengingat hari ini merupakan hari libur nasional. Namun, surat permohonan resmi yang berisikan tuntutan hukum tersebut tetap diserahkan dan diterima oleh petugas jaga yang bertugas di pos keamanan, yakni Bapak Sunaryo, untuk selanjutnya disampaikan kepada Kepala Lapas.
Berdasarkan data hukum yang dimiliki tim penasihat hukum, Zulma mulai menjalani masa penahanan sejak tanggal 16 April 2026, berdasarkan Surat Penetapan Nomor 67/Pid.B/2026/PN Njk tertanggal 16 April 2026. Menurut perhitungan waktu penahanan yang berlaku dalam sistem hukum Indonesia, masa penahanan pertama tersebut dinilai telah berakhir tepat pada tanggal 15 Mei 2026. Artinya, terhitung sejak tanggal 16 Mei kemarin, status penahanan kliennya seharusnya sudah tidak memiliki dasar hukum yang sah jika belum ada surat perpanjangan yang diterbitkan dan disampaikan.
“Kami tegaskan, hingga saat kami mengajukan surat permohonan ini, baik klien kami, keluarga, maupun tim hukum tidak pernah menerima dokumen perpanjangan. Baik itu yang disampaikan secara fisik maupun yang diakses melalui sistem elektronik resmi E-Berpadu. Kosong, tidak ada apa-apa,” tegas Prayogo.
Dalam dalil hukum yang tertuang di dalam surat permohonan, tim hukum mengacu pada peraturan perundang-undangan yang sangat jelas dan tegas, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Secara spesifik mereka mengutip Pasal 20 ayat (7), Pasal 23, hingga Pasal 26. Pasal-pasal tersebut mengatur secara rinci mengenai kewajiban pengeluaran tahanan demi hukum, yang menyatakan bahwa lembaga pemasyarakatan wajib membebaskan setiap tahanan yang masa penahanan maupun masa perpanjangannya telah habis, dan tidak terdapat dokumen perpanjangan baru yang sah.
Selain itu, tim hukum juga mengingatkan akan ketentuan dalam Pasal 100 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Aturan ini mewajibkan agar setiap surat penetapan hakim yang berisi perpanjangan penahanan wajib ditembuskan kepada yang bersangkutan paling lambat satu hari terhitung sejak penetapan itu ditandatangani. Ketidaktahuan atau tidak diterimanya surat oleh yang bersangkutan dianggap cacat prosedur.
“Karena ketentuan ini bersifat imperatif atau mutlak wajib dilaksanakan, maka kami memohon agar Bapak Kepala Lapas segera mengeluarkan klien kami demi hukum. Penahanan yang melewati batas waktu tanpa perpanjangan yang sah adalah penahanan yang melanggar hukum dan hak asasi manusia,” tambahnya.
Menanggapi permohonan dan penjelasan yang disampaikan tim hukum, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nganjuk, Arief Budi Prasetya, memberikan klarifikasi berbeda saat dikonfirmasi secara terpisah. Ia menegaskan bahwa secara administrasi internal lembaga pemasyarakatan, status penahanan Yuliana Margareta alias Zulma masih sah dan berlaku, sebab surat perpanjangan penahanan telah diterima pihaknya.
“Terkait hal tersebut, kami jelaskan bahwa surat perpanjangan penahanan untuk yang bersangkutan sudah ada dan kami terima. Perpanjangan ini berlaku untuk jangka waktu 60 hari ke depan, yang terhitung dimulai sejak tanggal 16 Mei 2026 kemarin,” ujar Arief Budi Prasetya secara singkat namun tegas.
Namun terkait permasalahan inti yang diangkat oleh tim hukum, yaitu belum diterimanya tembusan surat maupun pemberitahuan kepada pihak keluarga atau kuasa hukum, Kalapas Nganjuk menegaskan hal tersebut bukan lagi ranah kewenangan lembaganya. Menurutnya, kewajiban menyampaikan tembusan ada pada instansi yang mengeluarkan surat atau pihak penahan.
“Penerimaan dokumen perpanjangan di sini sudah lengkap dan sah, sehingga kami tetap menjalankan tugas pemasyarakatan sesuai dokumen yang ada. Namun terkait penyampaian tembusan, pemberitahuan, atau pemberian salinan kepada pihak keluarga maupun kuasa hukum, itu sepenuhnya merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari pihak penahan, dalam hal ini adalah penuntut umum atau instansi yang menerbitkan surat tersebut. Kami hanya pelaksana teknis di lapangan berdasarkan dokumen yang masuk,” jelas Arief.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat dan pengamat hukum. Di satu sisi, lembaga pemasyarakatan mengklaim sudah memegang dokumen sah perpanjangan, namun di sisi lain, pihak yang ditahan dan kuasa hukumnya sama sekali belum mendapatkan akses maupun pemberitahuan atas dokumen tersebut, padahal aturan KUHAP mengamanatkan hal itu dilakukan maksimal satu hari.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan lebih lanjut maupun tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri selaku penuntut umum terkait mekanisme penyampaian dan keterlambatan penyerahan tembusan surat perpanjangan penahanan tersebut. Masyarakat dan tim hukum pun kini menanti langkah hukum selanjutnya, apakah kliennya akan tetap ditahan berdasarkan dokumen internal lapas, ataukah harus dibebaskan demi hukum mengacu pada hak prosedural yang belum terpenuhi.(Tomo)


.jpg)