NGANJUK Warta Global Jatim.id
Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kabupaten Nganjuk terus berkomitmen untuk mendekatkan layanan keadilan kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang sedang menjalani proses hukum. Pada Rabu, 8 April 2026, lembaga ini menggelar kegiatan penyuluhan hukum yang ditujukan khusus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) baru di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Nganjuk.
Kegiatan ini dihadiri oleh puluhan WBP yang baru saja masuk dan menjalani masa tahanan. Tujuan utama dari penyuluhan ini adalah untuk memberikan pemahaman dasar yang kuat mengenai hak dan kewajiban di bidang hukum, sehingga para warga binaan tidak merasa bingung atau terabaikan selama menjalani masa pidana mereka.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Posbakumadin Nganjuk, Anita Candra Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa setiap orang, tanpa terkecuali, berhak mendapatkan akses keadilan dan perlindungan hukum. Menurutnya, status sebagai tahanan tidak serta merta menghilangkan hak-hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan. Kami ingin memastikan bahwa para warga binaan memahami hak-hak hukumnya, sehingga tidak merasa terpinggirkan dalam proses hukum yang mereka jalani,” ujar Anita.
Materi Penyuluhan dan Layanan Gratis
Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini cukup komprehensif namun disajikan dengan bahasa yang mudah dicerna. Para narasumber menjelaskan tentang alur sistem peradilan pidana, hak untuk mendapatkan pendampingan hukum, hingga tata cara mengajukan upaya hukum seperti banding atau kasasi jika merasa ada putusan yang belum sesuai.
Anita juga menegaskan bahwa layanan bantuan hukum yang disediakan oleh Posbakumadin bersifat gratis atau tidak dipungut biaya sepeser pun. Hal ini tentu sangat membantu bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pendampingan hukum.
“Cukup dengan membawa data diri dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), atau menyiapkan dokumen pendukung lainnya, masyarakat sudah bisa mendapatkan layanan bantuan hukum tanpa biaya,” jelasnya. Syarat ini berlaku juga bagi warga binaan yang ingin berkonsultasi atau meminta pendampingan.
Dukungan Penuh dari Pimpinan Rutan
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Nganjuk, Arief Budi Prasetya, A.Md.IP., S.H., menyambut sangat baik inisiatif yang dilakukan oleh Posbakumadin. Menurutnya, pembekalan ilmu hukum ini sangat penting dan menjadi bagian tak terpisahkan dari proses pembinaan mental serta karakter warga binaan.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan warga binaan dapat lebih memahami posisi hukum mereka serta mampu menjalani masa pidana dengan lebih baik dan tertib,” ujar Arief.
Ia berharap, dengan pemahaman hukum yang baik, para WBP bisa lebih tenang, tidak mudah terpancing emosi, dan mampu memanfaatkan waktu di dalam tahanan untuk memperbaiki diri serta mempersiapkan langkah hukum yang tepat jika diperlukan.
Kegiatan berlangsung dengan kondusif dan penuh antusiasme. Para warga binaan tampak serius menyimak materi dan tak segan-segan bertanya langsung kepada para pendamping hukum yang hadir. Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan akan informasi dan perlindungan hukum di lingkungan rutan sangatlah tinggi dan perlu terus didukung.(TomoTim-Red)


.jpg)