BURU, MALUKU — Warta Global Jatim.id — Kecelakaan lalu lintas terjadi di kawasan Desa Gogrea, Kabupaten Buru, pada Ahad (26/4/2026), melibatkan seorang pengemudi di bawah umur yang masih berstatus pelajar SMP.
Pengemudi berinisial M (13), warga Desa Savana Jaya, diduga mengendarai mobil milik seseorang berinisial A dan menabrak dua perempuan, masing-masing berinisial HT dan JL. Saat kejadian, kedua korban tengah mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi DE 2555 HA.
Peristiwa terjadi secara tiba-tiba ketika kendaraan roda empat yang dikemudikan M menyambar motor korban, menyebabkan keduanya mengalami luka dan harus segera dilarikan ke Puskesmas Savana Jaya. Korban mendapatkan penanganan intensif di ruang Unit Gawat Darurat (UGD) oleh petugas medis.
Keluarga korban menyampaikan tuntutan agar pelaku bersama orang tuanya bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Mereka juga mempertanyakan kelalaian yang memungkinkan seorang anak di bawah umur mengemudikan kendaraan roda empat tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Secara hukum, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 77 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan.
Selain itu, dalam Pasal 81 ayat (2) disebutkan bahwa untuk mendapatkan SIM A (kendaraan roda empat), seseorang harus berusia paling rendah 17 tahun. Artinya, pengemudi berusia 13 tahun jelas belum memenuhi syarat secara hukum.
Lebih lanjut, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 281, yakni pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM.
Tak hanya itu, apabila kelalaian dalam berkendara mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka, maka dapat dijerat Pasal 310 ayat (2), dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp2 juta.
Menindaklanjuti kejadian ini, pihak kepolisian dari Polsek setempat telah memanggil orang tua pelaku untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban.
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum, khususnya satuan lalu lintas, dapat bertindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kasus ini juga menjadi peringatan penting bagi orang tua agar tidak memberikan akses kendaraan kepada anak di bawah umur.red–


.jpg)