Sidang Praperadilan Amir Asnawi Masuki Tahap Penentuan, Kuasa Hukum Soroti Cacat Prosedur MOJOKERTO - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Sidang Praperadilan Amir Asnawi Masuki Tahap Penentuan, Kuasa Hukum Soroti Cacat Prosedur MOJOKERTO

Friday, 24 April 2026
Persidangan Praperadilan Di Ruang Sidang Tirta

MOJOKERTO — Warta Global Jatim.id — Sidang praperadilan yang diajukan wartawan Amir Asnawi memasuki tahap krusial setelah kuasa hukum pemohon, Advokat Rikha Permatasari, menyerahkan kesimpulan di Ruang Sidang Tirta, Jumat (24/4/2026).


Dalam kesimpulannya, pihak pemohon menilai seluruh proses hukum terhadap Amir cacat prosedur dan tidak sah, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan.
Rikha menegaskan, fakta persidangan menunjukkan adanya pelanggaran mendasar dalam proses penegakan hukum.

Penangkapan Dipersoalkan

Salah satu kejanggalan utama, penangkapan dan penetapan tersangka dilakukan pada 14 Maret 2026, sementara laporan polisi baru dibuat sehari setelahnya, 15 Maret 2026.
“Proses hukum tidak mungkin berjalan tanpa dasar laporan. Ini bukan sekadar administratif, tapi pelanggaran serius hukum acara pidana,” tegas Rikha.

Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan prinsip dasar hukum pidana seperti asas legalitas dan due process of law, sehingga seluruh proses lanjutan dinilai tidak sah.

Diduga Kriminalisasi Wartawan

Amir Asnawi diketahui merupakan wartawan aktif yang tengah memberitakan dugaan penyimpangan dalam rehabilitasi narkoba. Namun, kasusnya justru langsung diproses secara pidana.

Kuasa hukum menilai langkah tersebut mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik,” ujarnya.

Ahli: Tidak Sah Secara Hukum

Dalam persidangan, ahli hukum pidana Sardjijono menyatakan penangkapan sebelum adanya laporan polisi adalah tidak sah dan batal demi hukum. Ia juga menekankan perkara wartawan seharusnya tunduk pada prinsip lex specialis dalam hukum pers.red-
Tuntutan Pemohon
Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim untuk:
Membatalkan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan
Menyatakan penyidikan tidak sah
Menghentikan proses hukum
Memulihkan nama baik Amir
Menunggu Putusan
Kuasa hukum menyebut perkara ini menjadi ujian integritas penegakan hukum, sekaligus menyangkut perlindungan kebebasan pers.
Putusan praperadilan dijadwalkan akan dibacakan awal pekan depan dan dinilai berpotensi menjadi preseden penting dalam perlindungan profesi wartawan di Indonesia.