Jatim.wartaglobal.id
KOTA - BATU – Kepolisian Resor (Polres) Batu melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menunjukkan komitmen nyata dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers atau doorstop yang digelar pada Rabu, 15 April 2026, pihak kepolisian resmi mengungkap kasus penangkapan seorang pria berinisial S yang kedapatan menguasai puluhan butir pil ekstasi.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan atau aduan masyarakat yang masuk pada akhir Januari lalu. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas yang mencurigakan yang diduga kuat merupakan transaksi narkotika yang terjadi di lingkungan sekitar wilayah Kecamatan Batu.
Menindaklanjuti informasi dan laporan tersebut, tim jajaran Satresnarkoba tidak menunda tindakan dan langsung melakukan penyelidikan secara intensif serta observasi langsung di lapangan. Berdasarkan hasil pengamatan dan pengumpulan data yang dilakukan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan menetapkan pria berinisial S sebagai target operasi dalam penegakan hukum ini.
Aparat kepolisian kemudian bergerak cepat untuk melakukan penangkapan yang dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 31 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Pada saat pelaksanaan operasi, tersangka S berhasil diringkus tanpa melakukan perlawanan berarti saat ia sedang berada di lokasi kejadian, tepatnya di pinggir Jalan Gondorejo, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu.
Dalam proses penggeledahan yang dilakukan langsung di tempat kejadian perkara, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan dan menjadi alat bukti yang kuat dalam kasus ini. Penemuan barang bukti tersebut menjadi dasar utama bagi penyidik untuk menjerat tersangka dengan pasal yang berlaku.
"Ditemukan di saku celana depan sebelah kiri tersangka, sebanyak 40 butir pil ekstasi yang dikemas rapi dalam plastik klip bening. Selain itu, kami juga menyita satu unit ponsel seluler yang diduga kuat digunakan sebagai alat komunikasi untuk melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut," tambah Iptu M. Huda Rohman menjelaskan rincian barang bukti.
Berdasarkan hasil interogasi dan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh tim penyidik, tersangka S mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang yang hanya dikenal dengan inisial J. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan upaya pengejaran intensif terhadap sosok yang diduga sebagai pemasok utama atau bandar tersebut.
Iptu M. Huda Rohman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hanya pada penangkapan tersangka S saja. "Kami masih terus melakukan pengembangan kasus secara menyeluruh untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu. Tersangka S diduga kuat berperan aktif sebagai pengedar yang menyalurkan barang tersebut di wilayah ini," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Batu dan dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 mengenai kepemilikan dan penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman hukuman yang sangat berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga maksimal 20 tahun penjara.
[fer]


.jpg)