OTT KPK di Tulungagung: Bupati Gatut Sunu Wibowo Terjaring, Ahmad Baharudin Resmi Jabat Plt Bupati - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

OTT KPK di Tulungagung: Bupati Gatut Sunu Wibowo Terjaring, Ahmad Baharudin Resmi Jabat Plt Bupati

Monday, 13 April 2026

 
 

TULUNGAGUNG Warta Global Jatim.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan gebrakan besar dengan melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, pada Jumat, 10 April 2026. Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan kasus pemerasan yang menyedot perhatian publik.
 

Dalam operasi tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp335,4 juta, dokumen-dokumen terkait, serta sepasang sepatu mewah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus yang menjerat Gatut Sunu Wibowo ini diduga melibatkan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Modus operandi yang diduga digunakan antara lain memaksa para pejabat untuk memberikan setoran miliaran rupiah, mengatur anggaran daerah demi kepentingan pribadi, hingga meminta uang Tunjangan Hari Raya (THR). Selain itu, ditemukan juga indikasi pemaksaan penandatanganan surat pengunduran diri tanpa tanggal yang jelas.

 
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan orang nomor satu di daerah tersebut dan menunjukkan pola penyalahgunaan kekuasaan yang masif.

Rangkaian peristiwa ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menindak tegas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah, tanpa memandang jabatan. KPK menegaskan komitmennya untuk terus membersihkan birokrasi dari praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat.

Sebagai tindak lanjut atas penangkapan Bupati Gatut Sunu Wibowo, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, segera menerbitkan Surat Perintah Nomor: 100.1.4.2/12240/011.2/2026 tertanggal 12 April 2026.
 
Dalam surat tersebut, Gubernur Khofifah memerintahkan Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, S.M., untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Penjabat Kepala Daerah (Plt Bupati) Tulungagung. Dasar hukum penerbitan surat ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 ayat (1) dan (2), yang mengatur bahwa jika Kepala Daerah sedang menjalani masa tahanan dan dilarang melaksanakan tugasnya, maka Wakil Kepala Daerah wajib menjalankan tugas dan wewenang tersebut. Selain itu, surat ini juga dilandasi oleh Radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.6/3559/SJ tanggal 12 April 2026.
 
Ahmad Baharudin pun diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. Surat perintah ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga ada kebijakan lebih lanjut.
 
Dengan diterbitkannya surat ini, diharapkan roda pemerintahan di Kabupaten Tulungagung dapat terus berjalan lancar dan stabil, serta pelayanan kepada masyarakat tetap terjamin meskipun sedang terjadi perubahan dalam kepemimpinan daerah.(TM-Red)

Memuat konten...