Jatim.wartaglobal.id
KOTA BATU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan yang menargetkan infrastruktur telekomunikasi. Kedua tersangka yang berinisial AG dan WD, keduanya warga Kota Malang, diamankan setelah terbukti membobol menara (tower) milik Telkomsel.
Peristiwa pencurian ini terjadi di site Karatebatu-DMT (BTU187) yang berlokasi di Jalan Suropati, Gang Karate, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Rabu (25/03/2026) sekira pukul 17.15 WIB. Aksi para pelaku terdeteksi melalui sistem keamanan yang terpasang di lokasi tersebut.
PS Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, menjelaskan bahwa awal mula diketahuinya kejadian ini bermula ketika alarm sistem keamanan tower berbunyi, menandakan adanya gangguan. Informasi tersebut langsung disebarkan melalui grup koordinasi operator dan segera ditindaklanjuti oleh petugas untuk melakukan pengecekan fisik di lokasi.
Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mendapati kondisi pintu akses dan perangkat pengaman dalam keadaan rusak. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sejumlah unit baterai yang menjadi sumber daya utama tower tersebut diketahui telah hilang atau raib dari tempatnya.
Berdasarkan hasil rekonstruksi dan olah TKP, modus operandi yang digunakan pelaku terbilang nekat. Para tersangka diketahui masuk ke area kawasan tower dengan cara memanjat tembok pembatas dan merusak kawat duri yang terpasang di bagian atasnya.
"Setelah berhasil masuk, pelaku merusak bagian belting serta gembok pengaman untuk mengambil baterai di dalam tower tanpa izin," jelas Iptu M. Huda Rohman saat memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Akibat ulah kedua tersangka tersebut, pihak pengelola tower yakni Telkomsel mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai angka Rp16.000.000. Kerugian ini mencakup nilai barang yang hilang serta biaya perbaikan fasilitas yang dirusak.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas juga masih mendalami jejak kasus ini lebih jauh, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa yang pernah terjadi di wilayah lain.
Terhadap kedua pelaku, penyidik menjeratnya dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Pencurian dengan Pemberatan. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada penyedia jasa infrastruktur untuk meningkatkan sistem keamanan guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
[fer]


.jpg)