Jatim.wartaglobal.id
BATU, JAWA TIMUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu melalui Unit Tindak Pidana Khusus Ekonomi dan Terorisme (Tipidter) berhasil membongkar jaringan pengedar uang palsu (upal) yang menargetkan warga Kota Batu. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (13/03/2026) malam pukul 22.00 WIB, petugas mengamankan lima orang terduga pelaku beserta 268 lembar barang bukti uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu.
Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan modus tukar uang. Dua orang di antara kelima pelaku yang diamankan telah resmi ditahan untuk proses pemberkasan lebih lanjut setelah memenuhi unsur alat bukti yang sah.
Kronologi perkara bermula pada akhir Februari 2026, ketika korban seorang pria berinisial S (53 tahun) berkenalan dengan perempuan berinisial RAN (18 tahun) melalui aplikasi perpesanan MiChat. Setelah beberapa kali berkomunikasi secara daring, keduanya sepakat untuk bertemu langsung di sebuah penginapan di wilayah Kota Batu.
Pada pertemuan tersebut, RAN mulai meminta bantuan korban untuk mentransfer uang ke rekening pribadi dan akun dompet digitalnya dengan dalih membayar arisan, dengan janji akan mengembalikannya dalam bentuk uang tunai. Korban yang mempercayai janji tersebut kemudian mentransfer sejumlah uang sesuai permintaan pelaku.
Puncaknya terjadi pada Jumat (06/03/2026), ketika korban diminta mentransfer uang sebesar Rp6.000.000 ke akun dompet digital DANA milik pelaku. Sebagai gantinya, pelaku memberikan gepokan uang tunai pecahan Rp100.000 kepada korban sebagai pembayaran balik atas transfer yang dilakukan.
Setelah sampai di rumah, korban baru menyadari bahwa uang tunai yang diterimanya ternyata merupakan uang palsu. Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan balasan dari pelaku setelah mengadu, korban kemudian memutuskan untuk melapor secara langsung ke Polres Batu untuk mendapatkan perlindungan hukum dan mengungkap praktik yang dilakukan oleh pelaku.
Setelah menerima laporan, tim penyidik Unit Tipidter melakukan penyelidikan mendalam dan mengamankan kelima terduga pelaku yang berasal dari berbagai wilayah Kabupaten Malang. Para pelaku yang diamankan adalah RAN (18, Turen), SGP alias P (41, Dampit), MMK (20, Turen), DNI (25, Pagelaran), dan LVB (39, Gondanglegi).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 268 lembar uang pecahan Rp100.000 yang dinyatakan sebagai uang palsu setelah melalui pemeriksaan awal. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dihadiri oleh Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim dan Unit Tipidter, dua pelaku utama yakni RAN dan SGP alias P telah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 375 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 36 Ayat 3 jo Pasal 26 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Iptu M. Huda Rohman mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan teliti saat menerima uang tunai, terutama dari pihak yang baru dikenal atau melalui transaksi yang tidak jelas latar belakangnya.
[fer]


.jpg)