Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Satresnarkoba Polres Karanganyar Amankan Sabu 1,75 Gram - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Satresnarkoba Polres Karanganyar Amankan Sabu 1,75 Gram

Wednesday, 11 March 2026
Polres Karanganyar Amankan Residivis Narkoba dan Barang Bukti 1,75 Gram Sabu, Selasa (11/3/26).

KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karanganyar. Seorang pria berinisial TR (40), warga Kecamatan Kerjo, diamankan petugas pada Senin (9/3/2026) dini hari.

Penangkapan tersebut dilakukan saat tersangka berada di rumah temannya di wilayah Desa Kwadungan, Kecamatan Kerjo sekitar pukul 00.15 WIB. Polisi bergerak setelah sebelumnya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar AKP Primadhana Bayu Kuncoro menjelaskan bahwa tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang diduga kembali terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran sabu.

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan diduga kembali terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (11/3/26).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket kecil sabu dengan total berat sekitar 1,75 gram yang berada dalam penguasaan tersangka. Selain narkotika tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan sabu.

Barang bukti yang diamankan antara lain potongan sedotan plastik, gunting, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

AKP Primadhana menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Karanganyar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Peredaran narkoba menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan tegas sekaligus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka, sabu tersebut diduga diperoleh dari seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Karanganyar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Aparat juga masih melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Selain melakukan penindakan, Satresnarkoba Polres Karanganyar juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Informasi dari warga sangat membantu kami dalam mengungkap kasus seperti ini,” pungkas AKP Primadhana.

(Joko S)