Kurang Dari 2 Jam, Satreskrim Polres Batu Ringkus Terduga Penganiaya di Bumiaji – Tertangkap di Kediaman Pukul 01.40 WIB - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Kurang Dari 2 Jam, Satreskrim Polres Batu Ringkus Terduga Penganiaya di Bumiaji – Tertangkap di Kediaman Pukul 01.40 WIB

Friday, 13 March 2026
Satreskrim (Resmob) bersama kasi Humas iptu M huda rohman


Jatim.wartaglobal.id|KOTA BATU, JAWA TIMUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu melakukan penangkapan cepat terhadap seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan. Penangkapan yang dipimpin oleh Kepala Bagian Operasional Reskrim bersama Unit Reserse Mobil (Resmob) dilakukan hanya dalam waktu kurang dari dua jam setelah laporan diterima dari masyarakat.
 

 
Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, mengonfirmasi keberhasilan aksi penangkapan tersebut. Siapa yang diamankan adalah seorang pria berinisial BCP (28 tahun), dimana merupakan warga Dusun Jantur, Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji. Penangkapan dilakukan kapan pada Kamis (12/03/2026) sekira pukul 01.40 WIB dimana di kediaman pelaku sendiri.
 

 
"Benar, personel Satreskrim telah mengamankan Sdr. BCP di rumahnya tanpa adanya perlawanan. Mengapa penangkapan bisa dilakukan dengan cepat karena merupakan respons langsung dari jajaran Resmob setelah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Pesanggrahan," ujar Iptu M. Huda Rohman dalam keterangannya.
 

 
Kapan peristiwa penganiayaan terjadi? Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian dilaporkan terjadi pada Kamis dini hari, sekira pukul 00.10 WIB. Dimana lokasi kejadian berada di sebuah warung kopi yang berlokasi di samping kiri Balai Kota Among Tani, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Pesanggrahan, Kota Batu.
 

 
Bagaimana kronologi kejadian bermula? Perkara dimulai pada Rabu malam (11/03/2026) saat seorang perempuan yang bertindak sebagai pelapor diminta oleh korban untuk menjemputnya di lokasi kejadian. Setibanya di TKP (Tempat Kejadian Perkara) sekira pukul 21.30 WIB, pelapor melihat korban sedang bersama beberapa orang, sebelum kemudian terjadi pertengkaran antara korban dan terduga pelaku BCP.
 

 
Meskipun sempat dilerai oleh saksi yang ada di lokasi, situasi kembali memanas hingga bagaimana pelaku melakukan tindakan kekerasan fisik berupa piting atau merangkul paksa terhadap korban. Merasa terancam dengan kondisi yang terjadi, pelapor segera bagaimana mendatangi Polsek Batu pada pukul 01.30 WIB untuk melaporkan kejadian yang dialami korban.
 

 
Selain mengamankan pelaku, petugas kepolisian juga berhasil menyita barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Apa saja barang bukti yang disita? Di antaranya adalah 1 (satu) buah palu (petil) yang diduga digunakan sebagai alat untuk menganiaya korban.
 

 
Saat ini, terduga pelaku BCP telah berada di Markas Polres Batu. Bagaimana proses selanjutnya? Pelaku akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik untuk mengklarifikasi seluruh peristiwa dan mengumpulkan bukti yang cukup sebelum kasus diproses lebih lanjut.
 

 
Iptu M. Huda Rohman menegaskan bahwa apa ancaman pidana yang akan dihadapi pelaku. "Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan. Mengapa proses dilakukan secara seksama karena kami akan memproses kasus ini dengan profesional dan transparan guna memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batu," tutup Kasi Humas.
 
 [fer]