Sopir Truk dari Tulungagung Diamankan Polisi di Pujon Malang Usai Aniaya Pengendara Lain dengan Stang Kunci Roda - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Sopir Truk dari Tulungagung Diamankan Polisi di Pujon Malang Usai Aniaya Pengendara Lain dengan Stang Kunci Roda

Thursday, 12 February 2026

Jatim.wartaglobal.id|PUJON, MALANG (8/2/2026) – Satreskrim Polres Batu mengamankan seorang pria berinisial S (40 tahun), warga Tulungagung, atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Kejadian terjadi di Jalan Raya Kedungrejo, Desa Sukomulyo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, pada hari Minggu siang sekitar pukul 11.50 WIB.
 

Kronologi kejadian dimulai ketika tersangka mengendarai truk jenis dump truck melaju dari arah Barat (Ngantang) menuju Timur (Kota Batu). Berdasarkan informasi dari lapangan, tersangka diduga melaju dengan kecepatan tinggi dan nekat menyalip kendaraan di depannya hingga masuk ke jalur berlawanan arus.
 

Pada saat yang sama, pengendara lain berinisial ABM (27 tahun), warga Kabupaten Kediri, sedang berkendara dari arah berlawanan. Karena merasa berada di jalur yang benar, korban kemudian menghentikan kendaraannya, yang kemudian memicu adu mulut antara keduanya.
 

Tersangka yang diduga tersulut emosi karena jalannya terhalang, kemudian mengambil alat berbahaya berupa stang kunci roda. Ia melakukan pemukulan secara membabi buta ke arah korban pada bagian kepala belakang dan tangan.
 

Menanggapi kejadian tersebut, Kapolres Batu melalui Pejabat Saksi Kasi Humas Iptu M. Huda Rohman memberikan penegasan terkait penanganan kasus ini. "Kami tidak mentolerir segala bentuk aksi premanisme maupun kekerasan di jalan raya," ujarnya.
 

Iptu M. Huda Rohman menambahkan bahwa saat ini tersangka beserta barang bukti berupa stang kunci roda dan unit truk telah diamanankan di Mapolres Batu untuk proses hukum lebih lanjut. "Kami pastikan proses penyidikan berjalan profesional dan prosedural sesuai dengan ketentuan hukum," jelasnya.
 

Berdasarkan peraturan yang berlaku, tindakan tersangka masuk dalam ruang lingkup Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori III senilai Rp50.000.000.
 

Untuk melengkapi berkas perkara, petugas telah melakukan prosedur visum terhadap korban untuk mengetahui tingkat keparahan luka yang diderita. Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang menyaksikan kejadian secara langsung.
 

Dalam kesempatan yang sama, Iptu M. Huda Rohman mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu menjaga etika dan kesabaran saat berkendara. "Jalan raya adalah ruang publik, oleh karena itu pengguna jalan harus saling menghargai dan tidak mudah terprovokasi emosi yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," pungkasnya.