Ketua Posbakumadin Nganjuk: "Masyarakat Wilangan Jangan Takut Lapor, Ada Bantuan Hukum Gratis!" - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Ketua Posbakumadin Nganjuk: "Masyarakat Wilangan Jangan Takut Lapor, Ada Bantuan Hukum Gratis!"

Thursday, 12 February 2026


NGANJUK Warta Global Jatim.id
Upaya memperkecil celah ketidakadilan bagi masyarakat kecil terus digencarkan. Pengadilan Negeri Nganjuk bekerja sama dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertajuk "Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu dan Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,".

Acara yang berlangsung dengan hikmat ini dihadiri langsung oleh perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Nganju Rachmat. SHi Lahasan, S.H.,M.H., tim Posbakumadin Nganjuk,Babinsa desa Wilangan , babinkamtibmas desa Wilangan jajaran perangkat daerah, serta tokoh masyarakat setempat, pada Kamis 12 Februari 2026 yang di selenggarakan di aula kepala desa wilangan kecamatan wilangan kabupaten Nganjuk.

sebagai narasumber, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk Rachmat. SHi Lahasan, S.H.,M.H.,menjelaskan bahwa saat ini pendekatan hukum tidak lagi hanya fokus pada penghukuman atau pemenjaraan (retributif), melainkan bergeser pada pemulihan keadaan semula.

Dalam paparannya, narasumber menjelaskan bahwa Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian.

"Restorative Justice menekankan pada pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan sekadar pembalasan. Jika antara pelaku dan korban sudah ada kesepakatan damai dan kerugian telah dipulihkan, maka perkara tersebut dimungkinkan untuk tidak dilanjutkan ke proses persidangan yang panjang," jelas perwakilan Ketua PN Nganjuk di hadapan warga Wilangan.

Sementara itu Ketua Posbakumadin Nganjuk,Anita Candra Sari S.H.M. menegaskan bahwa sosialisasi ini adalah upaya "jemput bola" untuk menghapus stigma bahwa berurusan dengan hukum itu mahal dan rumit.

"Masih banyak warga yang takut berurusan dengan hukum karena bayangan biaya pengacara yang mahal. Melalui UU No. 16 Tahun 2011, negara hadir. Kami di Posbakumadin siap mendampingi masyarakat miskin di Wilangan secara gratis. Biayanya sudah ditanggung oleh negara melalui Kemenkumham," tegas Ketua Posbakumadin.

Suasana sosialisasi menjadi sangat dinamis saat memasuki sesi tanya jawab.Ruy Alfandaru warga desa wilangan melontarkan pertanyaan yang terjadi di desa  

"Jika ada maling tertangkap lalu dipukuli oleh warga karena kesal, apakah warga yang memukul bisa dipenjara?"

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk Rachmat. SHi Lahasan, S.H.,M.H. memberikan jawaban tegas untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam tindak pidana baru.

"Secara hukum, memukul pencuri yang sudah tertangkap atau tidak berdaya dapat dikategorikan sebagai tindakan main hakim sendiri (eigenrichting). Pelakunya bisa dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," jelas perwakilan Ketua PN Nganjuk .

Ia juga menambahkan bahwa tindakan yang dibenarkan adalah mengamankan pelaku dan segera menyerahkannya ke pihak kepolisian.

 "Jangan sampai niat menjaga keamanan justru membuat bapak-ibu berurusan dengan hukum dan berakhir di penjara. Serahkan proses hukum kepada yang berwenang," tambahnya.

Perwakilan Kepala desa wilangan oleh Kasi pemerintahan desa wilangan sunariyati .S.sos. menyambut positif kegiatan ini. Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini, tingkat literasi hukum warga meningkat sehingga konflik sosial di desa dapat diselesaikan dengan cara yang sesuai aturan undang-undang.

"Kegiatan ini sangat penting agar warga kami tidak lagi 'buta hukum' dan tahu ke mana harus mencari perlindungan hukum yang sah," pungkasnya.(TIM)