NGANJUK Warta Global Jatim.id
Siti Bidayah Minarsih, S.Pd, pengamat pendidikan asal Kabupaten Nganjuk, menyampaikan rasa kedukaan dan kekesalan mendalam terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dikemas dalam nama "kesepakatan", "iuran", atau "sumbangan" di beberapa lembaga pendidikan di daerahnya. Kasus yang kini tengah menjadi sorotan publik, khususnya dugaan pungli di SMKN 1 Bagor,Yang baru baru ini viral di medsos,hal ini bukan hanya menodai citra dunia pendidikan, tetapi juga bertentangan dengan cita-cita bangsa yang termaktub dalam Amandemen UUD 1945 Pasal 31.
"Pendidikan seharusnya menjadi pijakan kemajuan bangsa, tempat di mana setiap warga negara mendapatkan akses yang adil dan layak tanpa beban yang tidak wajar," ujar Siti Bidayah Minarsih.
Menurutnya, konsep pendidikan sebagai hak dasar yang harus dipenuhi negara, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945, sepenuhnya bertentangan dengan praktik yang memaksakan pembayaran dengan dalih apapun. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 juga secara jelas menyatakan bahwa sumbangan hanya boleh bersifat sukarela, tanpa penetapan nominal atau tenggang waktu yang mengikat.
Kasus di SMKN 1 Bagor yang melibatkan surat edaran yang disebut-sebut sebagai dasar "kesepakatan" tersebut, kini telah melampaui batas masalah internal sekolah. Ia menjadi cermin yang mencerminkan kondisi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan di Kabupaten Nganjuk secara keseluruhan. Belum lama ini, kasus serupa juga muncul di SMKN 1 Kertosono, di mana dugaan pungli sebesar Rp1,5 juta per siswa per tahun membuat banyak wali murid merasa diperas secara halus. Bahkan, di MTsN 1 Tanjunganom beberapa waktu lalu, terdapat laporan bahwa siswa dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tetap dikenai biaya yang tidak jelas.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap lembaga pendidikan masih sangat lemah," tegas Siti Bidayah. Ia menyoroti bahwa klaim terkait kebersihan pendidikan negeri dari pungli ternyata belum sesuai dengan kenyataan di lapangan. Padahal, pemerintah telah berupaya meningkatkan tata kelola keuangan pendidikan, seperti yang terlihat dari pelaksanaan workshop pengelolaan dana BOSP melalui aplikasi ARKAS 4 dan E-BOP yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi.
Masyarakat luas kini menantikan dengan penuh harap keberanian aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh fakta di balik kasus ini. Tidak hanya mencari tahu siapa yang bertanggung jawab, tetapi juga bagaimana sistem yang seharusnya melindungi kepentingan siswa dan masyarakat justru dapat dimanfaatkan untuk praktik yang tidak benar. Transparansi dalam penyelidikan dan proses hukum yang adil menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Publik berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas dan menjadi batu loncatan bagi perbaikan sistem pendidikan di Nganjuk. Selain menindak tegas pelaku, langkah preventif juga harus dilakukan, seperti memperkuat pengawasan, meningkatkan literasi hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan, serta membangun saluran aspirasi yang efektif bagi masyarakat untuk melaporkan praktik tidak benar.
"Kita tidak boleh membiarkan masa depan anak-anak bangsa terganggu oleh praktik yang menyalahi aturan," pungkas Siti Bidayah Minarsih. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh institusi pendidikan di Indonesia untuk selalu menjaga integritas dan berkomitmen pada kepentingan terbaik siswa serta masyarakat.(Tom-red)


.jpg)