Pembangunan KDMP Dilarang di Atas Lahan LP2B, Berpotensi Masalah Hukum Serius - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Pembangunan KDMP Dilarang di Atas Lahan LP2B, Berpotensi Masalah Hukum Serius

Sunday, 22 February 2026



Nganjuk Warta Global Jatim.id
Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang digagas pemerintah pusat untuk memperkuat ekonomi desa memang patut diapresiasi. Target pembangunan hingga 25 ribu KDMP yang diharapkan beroperasi Maret atau April 2025 ini dinilai bisa menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kemandirian desa. Namun, ada peringatan penting terkait lokasi pembangunannya.
 
Dr. Djatmiko menegaskan bahwa pembangunan sarana fisik KDMP tidak boleh dilakukan di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hal ini karena LP2B adalah lahan khusus yang ditetapkan negara untuk menjamin ketahanan pangan nasional, dan dilindungi secara tegas oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009.
 
Menurut aturan tersebut, lahan yang sudah ditetapkan sebagai LP2B dilarang dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian termasuk membangun gedung koperasi, kantor desa, atau fasilitas sosial-ekonomi lainnya. Larangan ini bersifat mutlak, kecuali untuk kepentingan umum tertentu dengan syarat yang sangat ketat, seperti adanya kajian kelayakan, izin pemerintah daerah, dan penyediaan lahan pengganti.
 
Sayangnya, di lapangan beredar informasi bahwa sejumlah bangunan KDMP justru didirikan di atas lahan berstatus LP2B. Jika hal ini benar, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius. Pelanggaran terhadap aturan LP2B tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berisiko pidana. Pasal 73 UU No. 41 Tahun 2009 mengancam pelakunya dengan kurungan hingga lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
 
Selain risiko pidana, pembangunan di atas LP2B juga bisa memicu temuan pemeriksaan dari APIP maupun BPK, terutama jika menggunakan dana desa atau bantuan pemerintah. Dampaknya bisa berupa kewajiban pengembalian kerugian negara, pembatalan kegiatan pembangunan, hingga status bangunan yang tidak sah secara hukum.
 
Sebagai langkah pencegahan, Dr. Djatmiko menyarankan pemerintah desa untuk berpedoman pada dokumen RTRW dan RDTR yang berlaku, berkonsultasi dengan instansi terkait di kabupaten/kota, serta memilih lokasi pembangunan di tanah kas desa atau lahan non-pertanian.
 
Membangun ekonomi kerakyatan melalui koperasi memang penting, termasuk sebagai bagian dari program pemerintahan Prabowo Subianto. Namun, menjaga ketahanan pangan nasional dengan mempertahankan lahan pertanian jauh lebih krusial. Keselamatan rakyat khususnya pangan adalah hukum yang tertinggi,” pungkasnya(tomo-tim)