Isu Pungli Berkedok "iuaran" di SMKN 1 dan 2 Bagor Nganjuk Memicu Kemarahan Publik dan Gerakan Massal Aktivis - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Isu Pungli Berkedok "iuaran" di SMKN 1 dan 2 Bagor Nganjuk Memicu Kemarahan Publik dan Gerakan Massal Aktivis

Tuesday, 24 February 2026




Nganjuk Warta Global Jatim.id
Sebuah dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dikemas dengan istilah "kesepakatan" di SMK Negeri 1 dan 2 Bagor, Kabupaten Nganjuk, kini menjadi sorotan utama dan memuncratkan kemarahan luas di kalangan masyarakat. Isu ini tidak hanya menjadi pembicaraan di lingkungan sekolah, tetapi juga meledak di media sosial setelah surat edaran resmi dari Komite Sekolah beredar luas di kalangan wali murid. Dalam surat tersebut, tertulis jelas adanya kewajiban sumbangan yang diklaim sebagai hasil "kesepakatan bersama" antara pihak sekolah dan perwakilan orang tua siswa.

Meskipun dibungkus dengan kata-kata yang terdengar demokratis seperti "kesepakatan", banyak wali murid dan masyarakat merasa bahwa kewajiban ini sebenarnya adalah bentuk pemaksaan. Hal ini menjadi semakin sensitif mengingat sekolah negeri di Indonesia diwajibkan untuk menerapkan sistem pendidikan gratis tanpa pungutan biaya yang memberatkan masyarakat. Beredarnya surat edaran ini pun langsung memicu tanda tanya besar: apakah ini benar-benar kesepakatan sukarela, atau justru taktik untuk menyamarkan praktik pungli?

Reaksi Keras Aktivis Anti-Korupsi,Akan Dikawal Hingga Tuntas
Merespons polemik ini, sejumlah kelompok aktivis anti-korupsi di Kabupaten Nganjuk tidak tinggal diam. Mereka segera melakukan konsolidasi kekuatan dan menyatakan sikap tegas untuk mengawal kasus ini sampai ke ujung tuntasnya, bahkan berencana membawa kasus ini ke meja Kejaksaan Negeri Nganjuk jika diperlukan.
Salah satu kelompok yang paling vokal menyuarakan kritik adalah Salam Lima Jari, yang diketuai oleh Yulma Margaretha. Dalam pernyataannya, Yulma menilai praktik yang terjadi di SMKN 1 Bagor ini adalah bentuk penyimpangan serius yang mencoreng dunia pendidikan.

“Sumbangan yang dipaksakan, meskipun dibungkus dengan kata kesepakatan, tetap berpotensi melanggar aturan. Ini bukan soal seberapa besar nominal yang diminta, tapi soal prinsip dasar pendidikan gratis yang harusnya didapatkan oleh setiap anak bangsa,” tegas Yulma dengan tegas. Ia menambahkan bahwa jika dibiarkan, hal ini bisa menjadi preseden buruk yang menular ke sekolah-sekolah lain.

Sikap Sekolah yang Kontroversial,Menganggap Sepele dan Menunjuk Pengacara Luar Daerah

Yang membuat situasi semakin ironis dan memicu kemarahan lebih lanjut adalah respon yang diberikan oleh pihak sekolah. Alih-alih turun memberikan klarifikasi terbuka kepada publik dan wali murid untuk menjelaskan maksud serta tujuan dari surat edaran tersebut, pihak sekolah justru terlihat defensif. Mereka mengaku merasa terintimidasi oleh kritik yang muncul, dan bahkan menganggap persoalan ini bukanlah masalah besar yang perlu diperdebatkan secara luas.

Langkah yang semakin menuai kecurigaan adalah keputusan pihak sekolah untuk menunjuk kuasa hukum dari luar daerah, tepatnya dari Rembang, untuk menghadapi para aktivis, LSM, dan wartawan yang ingin menggali kebenaran dari isu ini. Banyak pihak mempertanyakan alasan di balik penunjukan pengacara dari luar daerah tersebut. Apakah ini upaya untuk menghindari pengawasan lokal, atau ada kepentingan lain yang ingin ditutupi? Langkah ini semakin memperkuat dugaan masyarakat bahwa ada sesuatu yang disembunyikan dalam pengelolaan dana atau kebijakan di sekolah tersebut.

Kejaksaan Siap Tegakkan Hukum, GMNI Dukung Penuh
Di tengah gejolak ini, harapan muncul dari pihak penegak hukum. Melalui Kasi Intel Kejaksaan, Koko, disampaikan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum agar kasus ini dapat terungkap dengan jelas dan transparan. Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan kebenaran terkuak dan tidak membiarkan kasus ini menjadi preseden buruk yang merusak integritas dunia pendidikan di Nganjuk.

Selain aktivis anti-korupsi, gerakan menuntut keadilan dan kejelasan juga didukung oleh organisasi pemuda Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Nganjuk. Melalui Sekretaris PA GMNI, Arief Mustofa, organisasi ini menegaskan bahwa sekolah adalah ruang suci yang bertugas mencerdaskan anak bangsa, bukan ladang untuk melakukan pungutan atau mencari keuntungan.

“Sekolah negeri sudah jelas diatur untuk gratis. Tidak boleh ada embel-embel biaya kesepakatan, sumbangan wajib, apalagi partisipasi yang memberatkan wali murid yang mungkin ekonominya pas-pasan,” ujar Arief. Ia menegaskan bahwa PA GMNI mendukung penuh langkah para aktivis demi memperbaiki kualitas dan integritas pendidikan di Kabupaten Nganjuk, serta memastikan hak pendidikan yang layak dan gratis bagi semua siswa.

Ujian Transparansi Pendidikan,Publik Menanti Kebenaran
Kasus dugaan pungli berkedok "kesepakatan" di SMKN 1 dan 2 Bagor kini bukan lagi sekadar masalah internal sekolah, melainkan telah menjadi ujian serius bagi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan di Kabupaten Nganjuk. Masyarakat luas kini menanti dengan penuh harap keberanian aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik surat edaran tersebut.

Publik berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, sehingga dapat memastikan bahwa dunia pendidikan di Nganjuk benar-benar bersih dari praktik-praktik koruptif dan pungutan liar yang menyalahi aturan. Kejelasan kasus ini juga diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi institusi pendidikan lainnya untuk selalu menjaga integritas dan mematuhi aturan yang berlaku demi kepentingan terbaik siswa dan masyarakat.(Tomo)