Jatim.wartaglobal.id|Pada hari Senin, 02 Februari 2026 pukul 15:13 WIB, di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, telah dilaksanakan persidangan putusan perkara tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh seorang terdakwa dari salah satu pondok pesantren di Kota Batu. Perkara ini mengacu pada Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang kemudian disesuaikan dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Majelis Hakim yang memimpin persidangan terdiri dari Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua, serta Muhammad Hambali, S.H., M.H. dan Rudy Wibowo, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini berasal dari Kejaksaan Negeri Batu, yaitu Made Ray Adi Marta, S.H., M.H.
Berdasarkan putusan Nomor 406/Pid.Sus/2025/PN Mlg dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang relevan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa dengan inisial AMF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap anak sesuai dengan dakwaan yang diajukan.
Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa AMF. Masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari total pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap ditahan sesuai dengan putusan.
Dalam hal permohonan restitusi yang diajukan dalam tuntutan JPU, Majelis Hakim memutuskan tidak dapat menerima permohonan tersebut. Hal ini menjadi perbedaan signifikan dengan tuntutan awal yang disampaikan oleh pihak penuntut umum.
Pada tanggal 19 Januari 2026, JPU telah membacakan tuntutan yang awalnya mengacu pada terdakwa dengan inisial AMH (kemudian dikoreksi menjadi AMF) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak. Tuntutan tersebut mengacu pada pasal yang sama dan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam tuntutan awalnya, JPU meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan kepada terdakwa, dengan masa tahanan sementara dikurangkan dan tetap ditahan. Selain itu, JPU juga mengajukan permohonan restitusi kepada dua anak korban.
Adapun besaran restitusi yang diminta adalah sebesar Rp49.138.740 kepada korban dengan inisial PAR dan Rp20.109.000 kepada korban dengan inisial AKPR. Tuntutan tersebut menyatakan bahwa jika terdakwa tidak dapat membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, hartanya dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana tambahan 3 bulan penjara.
Setelah putusan dibacakan di pengadilan, pihak Jaksa Penuntut Umum serta terdakwa AMF melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengambil waktu untuk memikirkan sikap selanjutnya terkait dengan putusan yang telah dijatuhkan.[fer]


.jpg)