Ketua IWOI Nganjuk,Pelaporan Wartawan ke Polisi Langgar Semangat UU Pers - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Ketua IWOI Nganjuk,Pelaporan Wartawan ke Polisi Langgar Semangat UU Pers

Saturday, 31 January 2026

Nganjuk Warta Global Jatim.id
Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Nganjuk Edi Sugihartono menanggapi serius pelaporan salah satu wartawan Nganjuk ke Polres Nganjuk oleh seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Nganjuk.

Laporan tersebut berkaitan dengan pemberitaan berjudul “Mafia Solar Subsidi Berkeliaran di Wilayah Hukum Nganjuk, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Anggota Dewan di Balik Layar”.
Ketua IWOI Nganjuk saat diminta tanggapan kasus tersebut kepada awak media (Sabtu 31 Januari 2026) di bascamp IWOI Kandeg  menyayangkan langkah hukum yang ditempuh oleh oknum anggota dewan tersebut.

Menurutnya, sebagai pejabat publik sekaligus pembuat undang-undang, anggota DPRD semestinya memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

“Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, jalur yang seharusnya ditempuh adalah melalui Dewan Pers, bukan langsung melaporkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Ia merujuk pada Pasal 15 ayat (2) UU Pers, yang menegaskan bahwa Dewan Pers berwenang melakukan pengkajian untuk mengembangkan kehidupan pers serta menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait pemberitaan pers.

Selain itu, Ketua IWOI Nganjuk juga mengingatkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XIII/2015, yang menegaskan bahwa karya jurnalistik yang dipersoalkan harus terlebih dahulu dinilai melalui mekanisme Dewan Pers untuk menentukan apakah termasuk produk pers atau bukan. Selama karya tersebut dinilai sebagai produk jurnalistik, maka penyelesaiannya berada dalam ranah hukum pers, bukan pidana umum.

“Ini juga diperkuat dengan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri yang mengatur bahwa aparat penegak hukum harus berkoordinasi dengan Dewan Pers dalam menangani perkara yang berkaitan dengan pemberitaan,” tambahnya.

Menurut IWOI Nganjuk, pemberitaan yang mengangkat dugaan mafia solar subsidi justru merupakan bagian dari fungsi pers sebagai kontrol sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU Pers. Pers berhak melakukan kritik terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan, terlebih jika menyangkut kepentingan publik dan penggunaan subsidi negara.

Meski demikian, Ketua IWOI Nganjuk juga menegaskan bahwa wartawan tetap wajib bekerja secara profesional, berimbang, dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, termasuk prinsip verifikasi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Pers serta Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.

“Pers harus kritis, tapi juga bertanggung jawab. Namun kritik yang disampaikan melalui karya jurnalistik tidak boleh dibungkam dengan kriminalisasi. Jika ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah,” pungkasnya.

IWOI Nganjuk mendorong semua pihak, khususnya pejabat publik, untuk lebih dewasa menyikapi kritik pers dan menghormati konstitusi serta regulasi yang menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi(Tim)