Jatim.wartaglobal.id|Polres Batu mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar warga di wilayah Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Dalam perkara yang diumumkan dalam pers rilis pada Kamis (12/2/2026) ini, dua pelaku berhasil diamankan setelah diduga membobol rumah korban dan membawa pulang ratusan keping emas serta perak. Pengumuman kasus dipimpin Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto, didampingi jajaran pejabat utama termasuk Kasat Reskrim dan Kasi Humas.
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/17/II/2026 yang diterima pada tanggal 7 Februari 2026. Peristiwa pencurian terjadi sehari sebelumnya, yakni pada hari Rabu (6/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, di lokasi Jalan Purwantoro, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Korban berinisial AN kehilangan barang berharga berupa emas dan perak. Secara rinci, hilangnya 210 keping emas dengan total berat 43,803 gram yang terdiri dari pecahan mulai 0,01 gram hingga 1 gram. Selain itu, pelaku juga membawa 10 keping perak dengan berat total 88,95 gram.
Menurut Kapolres AKBP Aris Purwanto, pelaku mengetahui bahwa korban aktif melakukan transaksi jual beli emas melalui media sosial. Dari informasi tersebut, pelaku melacak alamat rumah korban dan kemudian memantau aktivitas harian korban secara terus-menerus.
Pelaku mengambil kesempatan ketika korban mengunggah status di media sosial bahwa dirinya sedang menghadiri kegiatan keagamaan bersama keluarga dan tidak berada di rumah. Setelah memastikan kondisi rumah dengan melihat tidak adanya kendaraan di lokasi, pelaku memutuskan untuk segera bergerak.
Cara yang digunakan pelaku untuk memasuki rumah korban adalah dengan membongkar jendela. Setelah masuk, pelaku menggeledah beberapa kamar dan menemukan tiga boks yang diduga berisi barang berharga. Boks tersebut kemudian dibawa keluar dan dibuka menggunakan pisau.
Isi dari ketiga boks tersebut adalah emas dan perak milik korban. Setelah berhasil mendapatkan barang curian, pelaku menjual dan menggadaikan sebagian emas ke sebuah tempat pegadaian di wilayah sekitar. Dari hasil gadai tersebut, pelaku memperoleh uang sebesar Rp24.600.000 yang kemudian dibagi rata, masing-masing menerima sekitar Rp12.300.000.
Tim penyidik Polres Batu bergerak cepat hingga akhirnya pada Minggu (8/2/2026) kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Pesanggrahan. Kedua tersangka berinisial REW dan DNQ, berusia masing-masing 30 tahun dan merupakan warga Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Keduanya ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengancam pidana maksimal 9 tahun penjara. Saat ini proses pemberkasan tengah berjalan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Batu memberikan peringatan tegas kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam membagikan informasi pribadi. "Jangan sampai status yang menunjukkan rumah kosong atau aktivitas harian kita dimanfaatkan oleh orang yang punya niat jahat," tegas AKBP Aris. Menurutnya, kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa mengunggah aktivitas secara detail dapat membuka peluang terjadinya kejahatan, terutama jika disertai informasi lokasi dan kondisi rumah.


.jpg)