"Iuran Komite Insidental"  Label yang Menyinggung atau Kenyataan yang Harus Diperhatikan? - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

"Iuran Komite Insidental"  Label yang Menyinggung atau Kenyataan yang Harus Diperhatikan?

Thursday, 26 February 2026



Nganjuk Warta Global Jatim.id
Opini: 26 Februari 2026  Pernyataan yang menyebut "iuran komite insidental adalah kalimat paling bangsat dan mengada-ada" yang dilontarkan John Wadoe tidak bisa dianggap remeh. Kritik tajam ini mengungkapkan keresahan mendalam wali murid terkait praktik yang dinilai sebagai pungli di lingkungan pendidikan, yang bukan hanya merugikan secara finansial tetapi juga dianggap sebagai ancaman bagi masa depan generasi bangsa.

Menurut John, praktik pengumpulan iuran yang tidak jelas tujuan dan besaran ini digunakan oleh beberapa pelaku untuk memperkaya diri dan membodohi wali murid. Jika diakumulasikan berdasarkan jumlah siswa di satu sekolah, nilai yang terkumpul bisa mencapai milyaran rupiah  angka yang sangat signifikan dan dinilai sebagai bentuk perampokan. Lebih menyakitkan lagi, besaran dana yang harus dibayar wali murid seringkali jauh melampaui bantuan pemerintah seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) per siswa.

Pendidikan adalah tanggung jawab negara, dan pemerintah telah memberikan anggaran melalui BOS, PIP, dan program bantuan lainnya sebagai bentuk dukungan. Ini juga merupakan ucapan terima kasih kepada wali murid yang telah berperan penting dalam memastikan anak-anak mendapatkan pendidikan, karena mereka yang menyekolahkan anaknya turut menjaga nasib negara di masa depan. Namun, jika praktik pengumpulan iuran yang tidak jelas justru dilakukan oleh pihak sekolah seperti guru atau komite, hal itu bukan hanya melanggar kepercayaan tetapi juga bisa disebut sebagai tindakan yang merampok masa depan bangsa.


Kepolisian dan Kejaksaan memiliki peran krusial untuk tidak berdiam diri. Setiap tuduhan tentang pungli atau penyalahgunaan wewenang di sektor pendidikan harus diteliti secara menyeluruh. Jika terbukti benar, pelaku harus mendapatkan sanksi yang sesuai agar tidak ada lagi yang berani mengganggu proses pendidikan dan memberatkan wali murid. Pesan yang jelas harus disampaikan: jangan takut untuk melaporkan setiap praktik yang dianggap tidak benar ,karena melindungi hak wali murid dan siswa sama dengan melindungi masa depan bangsaJhon wadoe (Tomo)