Datangi Polres Pekalongan Kota, Kuasa Hukum Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Pertanyakan Kelanjutan Laporan - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Datangi Polres Pekalongan Kota, Kuasa Hukum Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Pertanyakan Kelanjutan Laporan

Tuesday, 24 February 2026
Tim Kuasa Hukum korban dugaan pencabulan oleh oknum Dokter mendatangi Polres Pekalongan Kota, Senin (23/2/26).

PEKALONGAN KOTA, WARTAGLOBAL.id --
Tim kuasa hukum dari LBH Garuda Kencana Indonesia yang terdiri dari Wanuri, SH., Imam Maliki, SH., dan Sutikno, SH., mendatangi ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan Kota, Senin (23/2) siang.

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan perkembangan laporan kasus dugaan penganiayaan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang oknum dokter berinisial AI, yang diketahui berpraktik di Kota Pekalongan.

“Kedatangan kami hari ini untuk menindaklanjuti laporan klien kami tertanggal 18 Februari lalu terkait dugaan pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh terlapor AI, yang berprofesi sebagai dokter spesialis di Kota Pekalongan,” kata Wanuri usai keluar dari ruang penyidik.

Menurutnya, pihak kuasa hukum ingin mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan setelah laporan resmi dilayangkan.

“Kami mempertanyakan bagaimana perkembangan penanganan perkara ini dan sudah sampai tahap mana proses penyidikannya,” tegasnya.

Imam Maliki menambahkan, percepatan proses hukum diperlukan demi menjamin keadilan bagi korban. Ia menyebut, peristiwa yang telah berlangsung sekitar tiga bulan itu berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban.

“Korban mengalami trauma mendalam dan saat ini lebih banyak berdiam diri di rumah. Kami mendesak penyidik Unit PPA Polres Pekalongan Kota untuk segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka, karena menurut kami unsur-unsurnya telah terpenuhi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariyandi melalui Kasat Reskrim AKP Setyanto menyatakan pihaknya berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional.

“Kami sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dari tim medis. Dalam waktu dekat, penanganan perkara ini akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, korban yang masih berusia di bawah umur diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah yang juga dijadikan tempat praktik terlapor. Korban diduga mengalami tindakan penganiayaan hingga pingsan.

Setelah itu, terlapor diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban hingga empat kali dalam kurun waktu 24 jam.

Kasus ini kini dalam penanganan aparat penegak hukum dan menjadi perhatian publik di Kota Pekalongan. (Ari)