Nganjuk ,warta Global Jatim.id
Polemik panas mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Nganjuk. Sebuah surat yang diduga dikeluarkan Ketua Komite SMK Negeri 2 Bagor viral di masyarakat setelah memuat penagihan tunggakan kepada siswa dengan ancaman tidak diperbolehkan mengikuti ujian. Surat tersebut sontak memantik kemarahan wali murid dan publik luas.
Isu ini kian membara usai media online IKNews menerbitkan klarifikasi pada Selasa (17/2/2026). Dalam klarifikasi itu, Ketua Komite berdalih bahwa surat penagihan tersebut merupakan hasil kesepakatan wali murid. Pernyataan itu justru menuai kecaman keras dari berbagai pihak.
Salah satu yang menolak tegas adalah Ketua Salam Lima Jari, Yulma. Ia membantah dan memprotes keras klaim adanya kesepakatan tersebut. Yulma pun mempertanyakan logika di balik dalih itu.
“Kalau benar ini kesepakatan, kenapa bisa bocor dan viral? Fakta ini justru menunjukkan adanya kesepakatan yang memberatkan wali murid,” tegas Yulma dengan nada keras.
Tak hanya itu, Yulma juga menyoroti kejanggalan mendasar dalam dalih sumbangan yang diusung. Menurutnya, jika benar bersifat sumbangan dan tidak ditentukan nominalnya, maka tidak semestinya dilakukan penarikan secara rutin dan terjadwal.
“Sumbangan itu sifatnya sukarela dan sekali bayar, bukan rutin. Kalau rutin ditagih, itu bukan sumbangan, tapi pungutan,” tandasnya.
Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya praktik pungutan yang dibungkus dengan narasi kesepakatan. Atas dasar itu, Yulma menyatakan sikap menolak keras dan memastikan persoalan ini tidak akan berhenti sebagai polemik semata.
“Kami akan membawa dan menyandingkan persoalan ini ke Kejaksaan Republik Indonesia. Ini menyangkut keadilan dan masa depan pendidikan anak-anak,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi pendidikan untuk turun tangan, mengusut tuntas dugaan pungutan berkedok kesepakatan yang dinilai mencederai prinsip pendidikan gratis dan berkeadilan. Jika terbukti, bukan tidak mungkin polemik ini akan berujung pada konsekuensi hukum serius bagi pihak-pihak terkait.(Tomo)


.jpg)