Hati hati dengan orang atau organisasi yang mengatas namakan KPK - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Hati hati dengan orang atau organisasi yang mengatas namakan KPK

Tuesday, 10 February 2026


Jakarta Warta Global Jatim.id

Peringatan untuk berhati-hati terhadap orang atau organisasi yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat penting. KPK sering mengimbau masyarakat untuk waspada karena maraknya modus penipuan dan pemerasan oleh oknum yang mengaku sebagai pegawai atau perwakilan KPK.Berikut adalah panduan untuk mengenali dan menghindari penipuan mengatasnamakan KPK berdasarkan informasi resmi:

Modus Penipuan yang Sering Terjadi

Oknum penipu seringkali menggunakan taktik berikut:
*Surat Palsu: Mengirimkan Surat Panggilan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) palsu dengan logo dan stempel KPK.

*Pemerasan Uang: Menjanjikan bisa membantu menghentikan perkara hukum, membebaskan dari status tersangka, atau mempercepat proses pengurusan izin dengan imbalan uang.

*Permintaan Data/Fasilitas: Meminta data atau informasi sensitif, serta meminta fasilitas atau dana (sponsor) dengan dalih investigasi atau survei.

*Media/Organisasi Gadungan: Menggunakan nama organisasi seperti "Koran Pengawas Korupsi" atau organisasi masyarakat yang mirip, yang mengaku sebagai perwakilan resmi KPK.

*Pesan WA/Telepon: Mengirim pesan WhatsApp (WA) yang mengaku sebagai petugas KPK, bahkan menggunakan nama pejabat atau staf KPK.

Ciri-ciri KPK Palsu/Gadungan
*Meminta Uang: Pegawai KPK tidak pernah menerima, apalagi meminta imbalan uang dalam bentuk apapun.

*Identitas Palsu: Menggunakan tanda pengenal, lencana, atau surat tugas yang tidak resmi.

*Ancaman: Menakut-nakuti korban dengan ancaman hukum agar segera mentransfer uang atau memberikan fasilitas.

*No Kontak Mencurigakan: Menggunakan nomor WhatsApp pribadi atau email tidak resmi (contoh: gmail, yahoo).

Cara Memastikan Keaslian (Verifikasi)

Jika Anda menerima surat atau dihubungi pihak yang mengaku dari KPK:
Jangan Panik: Jangan langsung menuruti permintaan uang atau data.
Cek Surat Resmi: KPK tidak pernah mengirimkan surat tugas melalui WA/email (surat resmi diantar langsung atau surat resmi fisik).
Hubungi Kontak Resmi:
Call Center: 198 (Layanan informasi resmi).
Email: [email protected] atau [email protected].
WhatsApp Resmi: 0811-959-575 (untuk verifikasi laporan/informasi).
SPI (Survei Penilaian Integritas) 2025: Jika terkait survei, pastikan dari nomor resmi +62 811 1919 4760 / 4761 (Internal/Eksternal).
Laporkan ke Kepolisian: Segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat jika terjadi upaya pemerasan
Ingat: KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau pihak ketiga sebagai perwakilan resmi untuk melakukan tugas-tugas penindakan. (Responden KPK-Tomo)