Posbakumadin Nganjuk Sosialisasi di Bagor Wetan "Mahkamah Desa" Tekankan Akses Keadilan Masyarakat. - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Posbakumadin Nganjuk Sosialisasi di Bagor Wetan "Mahkamah Desa" Tekankan Akses Keadilan Masyarakat.

Wednesday, 21 January 2026

Sosialisasi program "Mahkamah Desa" di Desa Bagor Wetan,
NGANJUK Warta Global Jatim.id
Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Nganjuk terus berkomitmen memperluas akses keadilan bagi masyarakat di tingkat akar rumput. Kali ini, Posbakumadin menggelar kegiatan sosialisasi program "Mahkamah Desa" di Desa Bagor Wetan, Kecamatan Sukomoro, kabupaten Nganjuk.
Posbakumadin Nganjuk
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 21 Januari 2026 di aula  balai desa bagor wetan yang dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga Desa Bagor Wetan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait penyelesaian sengketa hukum di tingkat desa tanpa harus langsung menempuh jalur pengadilan yang formal dan mahal.

Dalam paparannya, ketua Posbakumadin Nganjuk Anita Candra sari S.H, menjelaskan bahwa konsep "Mahkamah Desa" bukan berarti mendirikan lembaga peradilan baru, melainkan mengoptimalkan peran desa dalam mediasi dan bantuan hukum dasar.

"Kami ingin masyarakat tahu bahwa tidak semua permasalahan hukum harus berakhir di meja hijau. Banyak persoalan, terutama perdata ringan atau perselisihan antarwarga, yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi dengan Banyak persoalan, terutama perdata ringan atau perselisihan antar masyarakat, yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi dengan pendampingan hukum yang tepat," ujar ketua  Posbakumadin.

Dalam hal tersebut sekertaris posbakumadin Sukamto S.H, mejelaskan bahwa desa dapat berperan  menyelesaikan segala permasalahan atau  konfilk yang terjadi di masyarakat  melalui mahkamah desa sebagaimana dasar hukumnya, Undang-Undang nomor 1 Tahun  2023 tantang KUH Pidana Nasional pada pasal 2 dan PP nomor  55 tahun 2025  tantang tata cara Dan kreteria, penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat. 

Dalam hal ini diharapkan memiliki kekuatan moral dan hukum yang diakui bersama.Mengurangi beban perkara di pengadilan serta menghemat waktu dan biaya bagi masyarakat kecil. 

"Kami juga  ingin memberdayakan desa agar mampu menjadi penengah dalam konflik internal warga, seperti sengketa waris, batas tanah, atau perselisihan antar-tetangga, sehingga harmoni masyarakat tetap terjaga," ujarnya sekertaris posbakumadin nganjuk.

Melalui kegiatan ini, Posbakumadin Nganjuk berharap Desa Bagor Wetan dapat menjadi pionir desa sadar hukum yang mampu mengedepankan kearifan lokal dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang ada.(TM.TIM)