Perluas Akses Keadilan, Pengadilan negeri Nganjuk dan Posbakumadin nganju lakukan Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Perluas Akses Keadilan, Pengadilan negeri Nganjuk dan Posbakumadin nganju lakukan Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu

Wednesday, 21 January 2026



Posbakumadin Nganjuk
NGANJUK Warta Global Jatim.id
-Pengadilan Negeri  Nganjuk bersama Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Nganjuk menggelar kegiatan sosialisasi mengenai hak-hak hukum masyarakat, khususnya terkait pemberian bantuan hukum secara gratis atau cuma-cuma.

Kegiatan yang berlangsung pada hari Rabu  21 Januari 2026 yang bertempatan di aula balai desa bagor wetan kecamatan sukomo kabupaten nganjuk  ini berfokus pada implementasi Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi tetap bisa mendapatkan pendampingan hukum yang layak saat berhadapan dengan masalah hukum.

Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk,Oki Basuki Rachmat,S.H,M.M,M.H.,sebagai narasumber  mensosialisaikan bahwa Pokok UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) adalah pembaharuan komprehensif hukum pidana Indonesia dari KUHP warisan kolonial, dengan misi dekolonialisasi, demokratisasi, dan harmonisasi, yang mencakup asas legalitas ketat, penghapusan pembedaan kejahatan dan pelanggaran (hanya ada tindak pidana), pengakuan hukum adat (living law) dengan syarat, perluasan pertanggungjawaban pidana (korporasi, dll), tujuan pemidanaan, serta keadilan restoratif, dan berlaku penuh sejak Januari 2026, menggantikan KUHP lama.dan  setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Namun, kendala biaya seringkali menjadi penghalang bagi masyarakat kecil untuk menuntut keadilan.

"hal ini untuk memastikan bahwa kemiskinan tidak boleh menjadi penghalang bagi seseorang untuk mendapatkan keadilan. Kami di Pengadilan Negeri Nganjuk berkomitmen memberikan pelayanan prima bagi pencari keadilan, termasuk melalui Posbakum pengadilan yang telah menjalin kerjasama dengan Posbakumadin Nganjuk  ," ujar Ketua PN Nganjuk.

ia  juga menambahkan bahwa selain UU tersebut, Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan Perma Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan.

Sementara itu, Ketua Posbakumadin Nganjuk Anita Candra S.H. menjelaskan bahwa pendampingan hukum gratis ini mencakup perkara pidana maupun perdata. Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai biaya advokat karena layanan ini dibiayai oleh negara.

"Bantuan hukum ini bersifat cuma-cuma. Masyarakat cukup membawa syarat administrasi seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau dokumen pendukung kemiskinan lainnya," jelas Ketua Posbakumadin Nganjuk.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan tidak ada lagi warga Nganjuk yang "buta hukum" atau merasa takut untuk mengurus perkara di pengadilan karena alasan biaya. Sinergi antara Pengadilan Negeri dan Posbakumadin ini diharapkan dapat mewujudkan sistem peradilan yang inklusif dan transparan.(Tom.tim)