Di era digital saat ini, siapa saja bisa mengklaim dirinya sebagai wartawan. Untuk itu, penting memahami perbedaan antara wartawan profesional dan wartawan tak beretika atau abal-abal, agar masyarakat tidak mudah terjebak.
Salah seorang Kabiro Nganjuk Warta Global Jatim.id Sutomo,mamaparkan, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, media atau perusahaan pers itu harus berbadan hukum. Menurutnya, sudah menjadi amanat dalam Undang-Undang tentang Pers bahwa wartawan itu berkerja secara profesional sementara bagi perusahaan pers juga harus bersifat profesional.
"Wartawan itu punya kompetensi, mulai dari muda, madya dan utama. Apabila ada wartawan yang datangi atau mau mewawancarai. Kita berhak mengetahui identitas, nama media, dan apakah wartawan tersebut sudah lulus uji kompetensi atau belum. Kita berhak bertanya nama wartawan dan asal muasal dari media atau perusahaan pers mana," ujarnya
Berikut adalah beberapa poin penting terkait fenomena ini berdasarkan temuan lapangan baik pencemaran citra dan pemerasan oleh oknum wartawan, mereka seringkali terlibat praktik nakal seperti pemerasan, plagiat, hingga penyalahgunaan Kartu Tanda Anggota (KTA) media yang tidak jelas legalitasnya.
Modus Wartawan Abal-abal mereka seringkali tidak memahami Kode Etik Jurnalistik, tidak terdaftar di Dewan Pers, dan menggunakan modus intimidasi terhadap narasumber atau aparat desa untuk mendapatkan imbalan uang.
Hal ini dapat merusak kepercayaan Publik ,tindakan oknum-oknum tersebut merugikan jurnalis profesional yang taat kode etik dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pers secara keseluruhan.
Faktor pemicunya adalah,minimnya kompetensi ini didorong oleh menjamurnya media online tanpa badan hukum yang jelas, serta tekanan ekonomi yang menyebabkan PHK jurnalis profesional, sehingga ruang tersebut diisi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab..
Dewan Pers bersama aparat penegak hukum sudah berupaya memperkuat literasi media dan verifikasi, serta mendorong pengecekan database resmi untuk membedakan jurnalis asli dan gadungan.
Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan yang sah harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan memiliki kompetensi yang jelas.(Agung))


.jpg)