Pemkab Bojonegoro Buka Call Center Pengaduan Stiker “Keluarga Miskin”, Respons Polemik di Lapangan - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Pemkab Bojonegoro Buka Call Center Pengaduan Stiker “Keluarga Miskin”, Respons Polemik di Lapangan

Tuesday, 13 January 2026
Pemkab Bojonegoro Buka Call Center Pengaduan Stiker “Keluarga Miskin”, Respons Polemik di Lapangan


Bojonegoro — Jatim. Wartaglobal.id -  Polemik pemasangan stiker bertuliskan “Keluarga Miskin” di rumah penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bojonegoro terus menuai sorotan publik. Kebijakan yang disebut bertujuan untuk transparansi data kemiskinan ini justru memicu gelombang keberatan warga, mulai dari persoalan validitas data hingga dampak psikologis dan sosial di lingkungan masyarakat.

Merespons meningkatnya keluhan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Sosial membuka layanan pengaduan masyarakat melalui nomor 0851-1771-4460. Call center ini disiapkan sebagai kanal resmi bagi warga untuk menyampaikan aduan, klarifikasi data, hingga keberatan atas pemasangan stiker keluarga miskin.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro, Agus Susetyo Hardiyanto, menegaskan bahwa layanan ini dibuka untuk menjawab kegelisahan masyarakat sekaligus memperbaiki akurasi data penerima bantuan sosial.

“Stiker ini bukan untuk mempermalukan warga, tetapi sebagai instrumen transparansi agar data kemiskinan bisa dikoreksi langsung oleh masyarakat. Jika ada yang tidak tepat sasaran atau merasa keberatan, silakan menyampaikan aduan,” ujarnya.

Namun di lapangan, kebijakan stiker tersebut dinilai menyisakan persoalan serius. Sejumlah warga mengaku merasa tidak nyaman bahkan terstigma secara sosial akibat label “keluarga miskin” yang terpampang di depan rumah. Tidak sedikit pula warga yang menilai pemasangan stiker dilakukan tanpa sosialisasi memadai, sehingga memicu kesalahpahaman dan resistensi.

Melalui layanan pengaduan ini, Dinsos membuka ruang komunikasi dua arah. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui WhatsApp maupun telepon dengan menyertakan identitas serta alamat lengkap agar aduan dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti petugas.

Agus menyatakan, setiap aduan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk verifikasi ulang data, evaluasi kelayakan penerima bansos, hingga peninjauan kembali pemasangan stiker apabila ditemukan ketidaksesuaian.

“Kami ingin memastikan seluruh program bansos benar-benar tepat sasaran. Tanpa partisipasi masyarakat, data kemiskinan sulit diperbaiki,” tambahnya.

Kendati demikian, kebijakan ini tetap menuntut evaluasi menyeluruh. Pengamat kebijakan publik menilai, transparansi data semestinya tidak mengorbankan martabat warga. Pemerintah daerah didorong untuk menyeimbangkan antara keterbukaan data, perlindungan sosial, dan pendekatan yang lebih manusiawi.

Pembukaan call center pengaduan ini menjadi sinyal bahwa Pemkab Bojonegoro mulai merespons tekanan publik. Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada kecepatan tindak lanjut, keterbukaan hasil evaluasi, serta keberanian pemerintah untuk mengoreksi kebijakan bila terbukti menimbulkan dampak sosial yang merugikan masyarakat.

Red:(**) 
Bram.