Proyek Pembangunan Jalan di Desa Bangtrung, Kualitas Pembangunan Dipertanyakan, Aspal tipis, sehingga Jalan terlihat pecah pecah berserakan, padahal baru selesai dikerjakan.JEPARA, WARTAGLOBAL.id --
Proyek pembangunan jalan aspal yang bersumber dari Bantuan Pemerintah Provinsi (Banprov) di Desa Bantrung, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, kini menuai sorotan tajam Masyarakat. Pasalnya, Jalan desa yang baru saja rampung dikerjakan sudah mengalami kerusakan serius. Sehingga memunculkan pertanyaan besar terkait kualitas pekerjaan, pengawasan, dan tanggung jawab pihak-pihak terkait, Kamis (8/1/26).
Berdasarkan data yang dihimpun, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Bantrung melaksanakan kegiatan:
Pembangunan jalan aspal di RW 4, lokasi RT 12 hingga RT 15 RW 4, dengan volume: Panjang 465 meter, lebar 4 meter.
Adapun Anggaran: Rp 200 juta, Sumber dana Banprov.
Lama pekerjaan: Tidak dicantumkan secara jelas.
Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang jauh dari harapan masyarakat. Hasil fisik pekerjaan terlihat pecah-pecah, rapuh, dan berserakan, padahal jalan tersebut belum lama selesai dikerjakan dan belum digunakan secara intensif.
*Diduga Aspal Tipis, Material Tak Mengikat*
Temuan krusial yang terlihat secara kasat mata adalah ketebalan lapisan aspal yang diduga sangat tipis. Material aspal dan pasir tidak menyatu dengan baik, bahkan terkesan hanya ditabur seadanya. Akibatnya, permukaan jalan cepat retak, mengelupas, dan tidak layak disebut sebagai hasil pembangunan yang berkualitas.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa spesifikasi teknis tidak dijalankan secara benar, baik dari sisi material, ketebalan lapisan, maupun metode pelaksanaan. Padahal, dengan nilai anggaran sebesar Rp 200 juta, pembangunan jalan desa seharusnya mampu menghasilkan kualitas yang layak, kuat, dan tahan lama.
*Pembangunan Menyimpang dari Tujuan, Negara Dirugikan*
Pembangunan jalan desa sejatinya bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas, aktivitas warga, dan perekonomian desa. Namun proyek yang dikerjakan asal jadi justru berpotensi menjadi pemborosan anggaran negara dan merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat.
Jika kondisi ini dibiarkan, bukan hanya uang negara yang terbuang sia-sia, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dan pelaksana kegiatan semakin tergerus. Pembangunan seperti ini tidak mencerminkan visi pembangunan yang berkelanjutan, melainkan sekadar mengejar formalitas serapan anggaran.
*Kepala Desa Akui Ada Kekurangan*
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Desa Bantrung, Nur Sholeh, menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan pengawasan secara aktif.
“Pengawasan saya sebagai kepala desa setiap hari aktif menunggui. Namun memang ada bagian-bagian yang tidak sesuai dengan harapan. Ini menjadi koreksi bagi saya untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia juga mengakui telah mengetahui adanya kerusakan pada jalan yang baru selesai dibangun tersebut.
“Saya sudah menyampaikan ke tim pelaksana pekerjaan, dan mereka bersedia memperbaiki. Insyaallah hari Senin minggu depan akan diperbaiki,” tambah Nur Sholeh.
*Warga Kecewa: Bangun Jalan Kok Asal Jadi*
Kekecewaan juga datang dari warga. Salah seorang warga RT 11 Desa Bantrung mengungkapkan keheranannya atas kualitas pembangunan jalan tersebut.
“Ini jalan baru, belum dipakai kok sudah rusak. Kalau membangun cuma asal jadi dan cepat rusak, ya eman-eman uang pemerintah. Harusnya dibangun yang benar,” ujarnya dengan nada kecewa.
*Desakan Pengawasan dari Dinas Terkait*
Atas kondisi ini, publik mendesak dinas dan instansi terkait di tingkat kabupaten maupun provinsi untuk tidak tinggal diam. Proyek yang bersumber dari anggaran provinsi semestinya mendapat pengawasan teknis yang ketat, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga hasil akhir.
Pengawasan bukan sekadar administrasi di atas kertas, tetapi harus nyata di lapangan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penggunaan uang rakyat. Jika ditemukan pelanggaran spesifikasi atau kelalaian, maka evaluasi, perbaikan menyeluruh, bahkan sanksi tegas harus diberlakukan.
Kasus di Desa Bantrung ini menjadi peringatan keras agar pembangunan desa tidak dijadikan ajang formalitas atau proyek asal selesai. Masyarakat berhak atas infrastruktur yang layak, berkualitas, dan bertanggung jawab.
(Petrus)


.jpg)