Terobosan baru dalam kebijakan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Terobosan baru dalam kebijakan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Saturday, 3 January 2026
Gambar ilustrasi 


Nganjuk Warta Global Jatim.id

Pemerintah menyiapkan terobosan baru dalam kebijakan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Salah satu langkah strategi yang disiapkan adalah membuka peluang penyaluran Dana Desa melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Skema ini dirancang sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem ekonomi desa secara terintegrasi dan berkelanjutan. Pemerintah menempatkan koperasi desa sebagai simpul penting penggerak usaha rakyat di tingkat lokal.

Kebijakan tersebut mulai diarahkan oleh Kementerian Keuangan seiring penguatan peran Desa dalam mendukung Koperasi Desa Merah Putih. Dana Desa tidak lagi sekedar berfungsi sebagai belanja sosial, namun juga didorong menjadi instrumen pembiayaan produktif berbasis kelembagaan desa.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Arahan Presiden Republik Indonesia yang menempatkan desa sebagai landasan pembangunan ekonomi nasional. Fokus pemakanan diarahkan pada sektor pangan, distribusi hasil pertanian, serta penguatan usaha masyarakat desa.

Mengutip laman resmi Pendamping Desa, Selasa (30/12/2025), dalam dokumen kebijakan APBN 2026, pemerintah menetapkan alokasi Dana Desa sebesar Rp60,6 triliun. Anggaran tersebut tetap digunakan untuk kebutuhan pembangunan desa, namun kini tersedia untuk mendukung pembentukan dan operasional KDMP.

Dalam kebijakan desain terbaru, Dana Desa 2026 dibagi ke dalam dua komponen utama. Pertama, Dana Desa Reguler yang mengikuti ketentuan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Kedua, Dana Desa yang secara khusus ditujukan untuk Koperasi Desa Merah Putih.

Dana khusus KDMP hanya dapat diakses oleh desa yang telah membentuk atau ditetapkan memiliki Koperasi Desa Merah Putih. Selain itu, koperasi harus memenuhi persyaratan administrasi dan kelembagaan sesuai ketentuan pemerintah.

Proses penyaluran Dana Desa untuk KDMP dilakukan melalui tahapan validasi yang ketat. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan dan kelayakan koperasi desa.

Hasil validasi tersebut menjadi dasar penetapan desa penerima melalui Keputusan Menteri Keuangan. Dengan mekanisme ini, pemerintah berupaya memastikan penyaluran Dana Desa berlangsung transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Selain bersumber dari Dana Desa, pemerintah juga menyiapkan skema pembiayaan tambahan untuk mendukung operasional KDMP. Setiap koperasi yang berpeluang memperoleh pembiayaan hingga Rp3 miliar dengan bunga 6 persen per tahun.

Tenor pembiayaan ditetapkan maksimal enam tahun, dilengkapi masa tenggang pembayaran hingga 12 bulan. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan gerai usaha, gudang penyimpanan, serta pengadaan sarana dan prasarana operasional koperasi.

Skema pembiayaan KDMP melibatkan bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta dukungan investasi pemerintah. Keterlibatan perbankan negara diharapkan memperluas akses permodalan sekaligus menjaga disiplin tata kelola keuangan koperasi desa.

Dalam konteks ini, Dana Desa berfungsi sebagai pemicu awal agar koperasi desa mampu tumbuh menjadi entitas usaha yang mandiri dan berkelanjutan.

Di luar dukungan terhadap KDMP, pemerintah menegaskan bahwa prioritas utama Dana Desa 2026 tetap dipertahankan. Fokus tersebut meliputi penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai Desa, penguatan ketahanan pangan, pencegahan stunting, pembangunan infrastruktur desa berbasis padat karya tunai, serta penguatan desa tangguh iklim dan bencana.

Melalui pengaturan ini, pemerintah menempatkan koperasi desa sebagai bagian dari arsitektur pembangunan desa jangka menengah. Dana Desa tidak hanya menjadi instrumen fiskal, namun juga merupakan alat strategis untuk menggerakkan perekonomian lokal yang selaras dengan kebijakan nasional.(Tomo)