Banjir Besar Aceh dan Sumatra: Alarm Keras Gagalnya Tata Kelola Kehutanan Nasional
Jakarta — Jatim-wartaglobal.id - Banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Aceh dan Sumatra bagian tengah pada Januari 2025 bukan sekadar bencana alam.
Peristiwa ini menjadi alarm keras atas rapuhnya tata kelola kehutanan nasional, yang selama bertahun-tahun dibiarkan berjalan di tengah konflik kebijakan, lemahnya pengawasan perizinan, serta pengabaian hak masyarakat hukum adat.
Sejumlah kajian menunjukkan, wilayah terdampak banjir merupakan kawasan yang mengalami penurunan tutupan hutan secara drastis dalam dua dekade terakhir. Di Aceh, tutupan hutan menyusut hingga 42 persen sepanjang 2001–2024, sementara di Sumatra bagian tengah penurunannya mencapai sekitar 38 persen. Angka ini mencerminkan tekanan masif akibat penebangan liar, ekspansi perkebunan sawit ilegal, hingga tumpang tindih izin konsesi kehutanan dan industri berbasis lahan.
Deforestasi, DAS Rusak, Banjir Tak Terelakkan
Kerusakan hutan secara sistematis telah melemahkan fungsi ekologis daerah aliran sungai (DAS). Hilangnya tutupan vegetasi mempercepat sedimentasi sungai, mengurangi daya serap air, dan meningkatkan risiko banjir bandang, terutama di kawasan hulu yang bentang alamnya telah terdegradasi parah.
Dampaknya nyata dan luas. Banjir Januari 2025 menelan ratusan korban jiwa, memaksa ratusan ribu kepala keluarga mengungsi, serta melumpuhkan jalur transportasi utama lintas Sumatra hampir dua pekan. Aktivitas ekonomi terhenti, lahan pertanian rusak, dan infrastruktur vital hancur. Total kerugian ditaksir mencapai puluhan triliun rupiah.
Tarik Ulur Narasi Pemerintah
Respons pemerintah terhadap bencana ini justru memperlihatkan retaknya perspektif kebijakan. Sejumlah pemerintah daerah secara terbuka menuding deforestasi dan lemahnya pengawasan izin kehutanan sebagai pemicu utama banjir. Namun, pemerintah pusat lebih menekankan faktor cuaca ekstrem dan perubahan iklim global.
Perbedaan narasi ini mencerminkan belum solidnya kerangka kebijakan nasional yang mengintegrasikan pengelolaan hutan dengan mitigasi bencana. Pengamat lingkungan menilai, regulasi kebencanaan di Indonesia masih dominan berorientasi pada penanganan pascabencana, sementara aspek pencegahan berbasis perlindungan ekosistem kerap terpinggirkan.
Masyarakat Adat: Penjaga Hutan yang Terpinggirkan
Bencana ini kembali menyoroti lemahnya posisi masyarakat hukum adat dalam kebijakan kehutanan nasional. Padahal, secara historis, masyarakat adat memiliki sistem pengelolaan hutan berbasis kearifan lokal yang terbukti menjaga keseimbangan ekologis selama berabad-abad.
Ironisnya, minimnya pengakuan formal terhadap hutan adat justru memicu konflik tenurial, kriminalisasi tokoh adat, dan melemahnya ketahanan ekologis wilayah. Di banyak daerah, proses penetapan hutan adat berjalan lambat, meskipun hak masyarakat hukum adat telah dijamin oleh konstitusi.
Tuntutan Reformasi Kehutanan Nasional
Berbagai kalangan mendesak pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh tata kelola kehutanan. Pengetatan perizinan, pengawasan konsesi yang transparan, serta penegakan hukum tanpa kompromi terhadap pelanggaran kehutanan dinilai mendesak.
Lebih dari itu, pengelolaan hutan berkelanjutan perlu diintegrasikan secara serius ke dalam strategi mitigasi bencana nasional. Perubahan paradigma dari reaktif menjadi preventif dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mencegah bencana serupa berulang, sekaligus melindungi lingkungan dan meredam konflik sosial di kawasan hutan.
Banjir Aceh dan Sumatra bukan sekadar catatan bencana tahunan. Ia adalah peringatan keras bahwa tanpa reformasi kehutanan yang nyata, Indonesia akan terus membayar mahal harga dari kebijakan yang abai terhadap alam dan masyarakatnya.
Tim:
Red. (Memo/Bram)


.jpg)