
Jatim.wartaglobal.id|Polemik perkara 'jalan tembus' Griya Shanta memasuki tahap akhir dismissal proses dalam agenda sidang gugatan class action yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang hari ini, Selasa (9/12/2025). Sidang ini merupakan agenda kedua yang diadakan untuk memeriksa kelayakan gugatan yang diajukan oleh warga perumahan.
Gugatan class action tersebut diajukan oleh perwakilan masyarakat RW 12 Perumahan Griya Shanta. Pihak penggugat menuntut Wali Kota Malang, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang.
Alasan pengajuan gugatan adalah karena Pemerintah Kota Malang dinilai tidak melakukan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam proyek rencana jalan tembus Griya Shanta. Selain itu, proyek tersebut juga disarankan sarat akan kepentingan kelompok tertentu.

Sidang hari ini berlangsung di ruang sidang Kartika PN Kota Malang dengan kepemimpinan Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi, S.H., MH. Bersama dia adalah Hakim Anggota Fitra Dewi Nasution, S.H., M.H., dan Patanuddin, S.H., M.H.
Tujuan tahap dismissal proses yang dilaksanakan hari ini adalah agar majelis hakim pemeriksa dan memverifikasi data serta personil pihak penggugat agar sesuai dengan ketentuan hukum acara gugatan class action.
Andi Rachmanto, S.H., salah satu kuasa hukum warga Griya Shanta, mengungkapkan bahwa verifikasi data dan perwakilan kelompok berjalan lancar dan semua perwakilan hadir. Proses ini sesuai dengan Peraturatan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
Andi Rachmanto,S.H.,juga menjelaskan bahwa majelis hakim masih belum menyentuh pokok perkara. Pemeriksaan hanya sebatas dasar gugatan class action dan jumlah anggota kelompok (class members), meskipun sempat disinggung terkait kerugian atau keberatan yang menjadi dasar gugatan.
Polemik perkara ini muncul ketika Satpol PP Kota Malang memberi Surat Peringatan dan akan melakukan eksekusi pembongkaran tembok batas Perumahan Griya Shanta. Warga keberatan karena tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan kebijakan tersebut.
Ditemukan fakta bahwa surat peringatan dari Satpol PP didasarkan pada surat dari Dinas PUPR Kota Malang yang justru tertulis dimohonkan untuk akses ke calon Perumahan Baru, sebagai salah satu kelengkapan Site Plan Fasilitas Umum (Fasum) perumahan. Sidang selanjutnya akan digelar dua minggu ke depan dengan agenda pembacaan penetapan apakah gugatan ini layak dilaksanakan atau tidak.[fer]


.jpg)