
Jatim.wartaglobal.id|Malang, Jawa Timur – Sidang lanjutan kasus dengan terdakwa AMH kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang Klas IA pada hari Senin, 17 November 2025. Sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB ini mengagendakan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa AMH melalui kuasa hukumnya.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Muhammad Hambali, SH, MH sebagai Hakim Ketua, serta Yuli Atmaningsih, SH, M.Hum dan Rudy Wibowo, SH, MH sebagai Hakim Anggota. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ini adalah Made Ray Adi Martha, SH, MH.
Dalam tanggapannya, JPU berpendapat bahwa surat dakwaan dengan Nomor Register Perkara PDM-33/M.5.44/Eku.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025 telah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) Huruf a dan b KUHAP. Menurut JPU, surat dakwaan tersebut telah memuat identitas terdakwa, waktu dan tempat tindak pidana dilakukan, serta uraian yang cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang dilakukan.
JPU juga menegaskan bahwa alasan-alasan keberatan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum terdakwa tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan surat dakwaan. Oleh karena itu, JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi terdakwa AMH dan menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa pada tanggal 10 November 2025.
Lebih lanjut, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan yang telah dibacakan pada tanggal 3 November 2025 dapat diterima dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. JPU juga meminta agar persidangan perkara Nomor 406/PID.SUS/2025/PN Mlg atas nama AMH dapat dilanjutkan untuk memeriksa pokok perkara.
Dengan demikian, JPU berharap agar proses hukum terhadap terdakwa AMH dapat terus berjalan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan. Sidang ini menjadi penting karena akan menentukan apakah kasus ini akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara atau tidak.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 19 November 2025 dengan agenda putusan sela. Putusan sela ini akan menentukan apakah eksepsi dari pihak terdakwa diterima atau ditolak oleh majelis hakim, yang akan berdampak pada kelanjutan proses persidangan.[fer]


.jpg)