
Jatim.wartaglobal.id|Kota Batu, 18 November 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batu menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Incracht) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Kegiatan ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan di wilayah Kota Batu.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Batu, Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum., dan dihadiri oleh Wali Kota Batu, Nurochman, Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, serta jajaran Forkopimda Kota Batu. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 32 perkara pidana (31 pidana umum dan 1 pidana khusus) periode Juli hingga Oktober 2025 dengan nilai estimasi mencapai Rp 5 hingga 6 miliar.
Dr. Andy Sasongko menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi Kejari Batu dalam penegakan hukum. Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkotika jenis sabu telah diuji keasliannya oleh Puslabfor Polda Jatim. "Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah benar-benar barang bukti yang disita dari penyidik kepolisian dan telah memiliki kekuatan hukum tetap," tegasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 848,433 gram, ganja seberat 60,077 gram, dan 4.232 butir pil Double L. Selain itu, turut dimusnahkan 20 unit handphone, 124 jenis pakaian dan barang terkait lainnya, serta 11.570 bungkus (231.400 batang) rokok ilegal tanpa cukai. Pemusnahan rokok ilegal ini dilakukan karena melanggar ketentuan cukai.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan menggunakan incinerator milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu. Metode ini dipilih karena dianggap lebih praktis, bersih, aman, dan ramah lingkungan dibandingkan dengan pembakaran manual. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Batu terhadap kelestarian lingkungan.
Wali Kota Batu, Nurochman, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar proses hukum, melainkan upaya preventif untuk melindungi masyarakat Kota Batu dari bahaya narkoba dan barang ilegal. Ia juga mengumumkan rencana peluncuran program "Desa Bersinar" (Bersih Narkoba) untuk memperkuat kawasan bebas narkoba di tingkat desa.
Selain pemusnahan barang bukti, pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan acara penyerahan bingkisan kepada anggota kebersihan TPA Tlekung sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras mereka dalam menjaga kebersihan lingkungan. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menciptakan Kota Batu yang aman, nyaman, dan bersih dari kejahatan.[fer]


.jpg)