
Jatim.wartaglobal.id|Malang, Jawa Timur – Pengadilan Negeri Malang Kelas IA menjadi saksi bisu jalannya persidangan kasus tindak pidana pencabulan yang melibatkan salah satu pondok pesantren di Kota Batu. Sidang yang digelar pada Senin, 10 Oktober 2025, pukul 15.45 WIB, menghadirkan terdakwa dengan inisial AMH, yang didampingi oleh penasihat hukumnya.
Agenda utama persidangan kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa terhadap surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ruang sidang dipenuhi oleh berbagai pihak yang ingin menyaksikan jalannya persidangan, termasuk keluarga korban, perwakilan pondok pesantren, dan awak media.
Majelis Hakim yang bertugas dalam perkara ini terdiri dari Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua, serta Muhammad Hambali, S.H., M.H. dan Rudy Wibowo, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu diwakili oleh Made Ray Adi Marta, S.H., M.H.

Dalam eksepsinya, penasihat hukum terdakwa AMH menyampaikan sejumlah keberatan terhadap surat dakwaan yang dianggap memiliki beberapa kekurangan dan kejanggalan. Keberatan tersebut meliputi aspek formil dan materiil dari surat dakwaan yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Perkara ini sendiri merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana yang mungkin diterima oleh terdakwa adalah pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Setelah mendengarkan pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan tanggapan terhadap eksepsi tersebut. Sidang lanjutan dengan agenda tanggapan eksepsi dari Penuntut Umum akan dilaksanakan pada hari Senin, 17 November 2025.
Persidangan ditutup pada pukul 16.39 WIB oleh Majelis Hakim, dengan harapan agar semua pihak dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk sidang selanjutnya. Kasus ini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, mengingat pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang adil dan transparan.[fer]


.jpg)