PEMKAB NGANJUK LAKSANAKAN INSPEKSI LANGSUNG KE TAMBANG DI DESA MOJODUWUR , RESPONSI PROAKTIF ATAS KELUHAN MASYARAKAT - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

PEMKAB NGANJUK LAKSANAKAN INSPEKSI LANGSUNG KE TAMBANG DI DESA MOJODUWUR , RESPONSI PROAKTIF ATAS KELUHAN MASYARAKAT

Thursday, 12 February 2026
NGANJUK Warta Global Jatim.id
Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Tim Pengendali Kegiatan Tambang telah melakukan kunjungan inspeksi langsung ke lokasi tambang yang berada di Dusun Sanan, Desa Mojoduwur, sebagai bentuk tanggapan yang cepat dan proaktif terhadap keluhan yang diajukan oleh masyarakat setempat. Tim lintas sektor yang dipimpin langsung oleh Staf Ahli Pemkab Nganjuk Drs. Moh. Yasin melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan bahwa aktivitas operasional tambang milik CV. Sejahtera Jaya Usaha Kita berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tidak memberikan dampak negatif yang merugikan warga sekitar, serta tetap mendukung terciptanya investasi yang sehat dan bermanfaat bagi perkembangan daerah.
 
Inspeksi yang dilakukan pada hari ini melibatkan berbagai unsur terkait, antara lain dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta perwakilan dari Kantor Pajak Kabupaten Nganjuk. Tujuan utama dari kunjungan ini adalah untuk melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi lapangan, mengevaluasi kepatuhan pengelola tambang terhadap peraturan yang ada, serta mencari solusi bersama untuk menyelesaikan permasalahan yang pernah muncul di antara pengelola tambang dan masyarakat sekitar.
 
PIHAK PENGELOLA TAMBANG DINILAI KOOPERATIF DAN MEMILIKI IZIN BERLAKU
 
Selama proses inspeksi, tim menemukan bahwa pihak pengelola CV. Sejahtera Jaya Usaha Kita menunjukkan sikap yang sangat kooperatif dan terbuka terhadap semua pemeriksaan yang dilakukan. Setelah melakukan verifikasi dokumen resmi, tim memastikan bahwa tambang tersebut telah memiliki izin operasional yang sah dan masih berlaku hingga tanggal 13 Mei 2027. Izin yang diberikan telah melalui proses evaluasi dan persetujuan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, mencakup persetujuan teknis dari berbagai instansi terkait serta analisis dampak lingkungan yang telah disusun secara rinci.
 
Selain itu, pihak pengelola juga memberikan komitmen yang tegas untuk selalu mematuhi segala peraturan perpajakan dan standar pelestarian lingkungan hidup. Mereka telah menyusun sistem pemantauan emisi dan limbah yang sesuai dengan ketentuan dari Dinas Lingkungan Hidup, serta telah melakukan pembayaran pajak dan retribusi yang menjadi kewajiban hingga bulan terakhir secara tepat waktu.
 
Dalam kesempatan tersebut, Direktur CV. Sejahtera Jaya Usaha Kita yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan bahwa perusahaan selalu berusaha untuk menjadi bagian yang positif dalam pembangunan daerah. "Kami sangat menyadari bahwa keberadaan tambang ini tidak hanya berkaitan dengan aktivitas bisnis semata, tetapi juga memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, kami selalu berusaha untuk menjalankan operasional dengan penuh tanggung jawab," ujarnya.
 
MASALAH KOMUNIKASI DENGAN WARGA TELAH DISELESAIKAN MELALUI MEDIASI
 
Tim juga meninjau kembali permasalahan yang pernah menjadi sorotan masyarakat sebelumnya, terutama terkait dengan gangguan yang mungkin ditimbulkan oleh aktivitas tambang. Setelah melakukan mediasi yang melibatkan pihak pengelola tambang, perangkat desa Mojoduwur, dan tokoh masyarakat, berbagai poin kesepakatan telah berhasil dicapai dan telah mulai diimplementasikan secara konsisten.
 
Di antara kesepakatan yang telah disepakati bersama adalah penyesuaian jam operasional tambang agar tidak bertabrakan dengan jam sekolah siswa-siswi yang tinggal di sekitar lokasi tambang. Mulai bulan lalu, operasional tambang hanya dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB pada hari kerja, dan tidak melakukan aktivitas operasional pada hari Minggu serta hari libur nasional kecuali dalam keadaan darurat yang telah mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang.
 
Selain itu, pihak pengelola juga telah membuat komitmen untuk melakukan perbaikan jalan secara berkala setiap kali terdapat kerusakan akibat lalu lintas armada tambang. Dalam kondisi kemarau yang menyebabkan munculnya debu yang cukup mengganggu, pihak tambang juga telah menjalankan program penyiraman jalan setidaknya tiga kali sehari, yaitu pada pagi hari sebelum aktivitas mulai, pada siang hari saat jam istirahat, dan pada sore hari setelah aktivitas operasional selesai.
 
.
ENAM KESEPAKATAN PENTING HASILKAN DARI KUNJUNGAN INSPEKSI
 
Setelah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi lapangan dan melakukan diskusi yang mendalam dengan semua pihak terkait, tim pengendali kegiatan tambang bersama dengan pihak pengelola CV. Sejahtera Jaya Usaha Kita telah menetapkan enam kesepakatan penting yang akan menjadi acuan dalam menjalankan aktivitas tambang ke depannya:
 
1. Kelengkapan Dokumen dan Laporan Produksi
Pihak pengelola wajib memastikan semua dokumen izin dan perizinan terkait selalu tetap berlaku dan diperbarui sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Selain itu, laporan produksi bulanan beserta data teknis terkait harus disampaikan secara rutin ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Nganjuk tidak lebih dari tanggal 5 setiap bulan.
2. Kepatuhan pada Regulasi Daerah
Semua aktivitas operasional tambang harus selalu mematuhi peraturan daerah yang telah ditetapkan oleh Pemkab Nganjuk, termasuk ketentuan terkait zona batas operasional, standar kualitas udara dan air, serta pengelolaan limbah padat dan cair yang dihasilkan dari proses tambang.
3. Pendaftaran Wajib Pajak MBLB
Pihak pengelola akan segera melakukan pendaftaran wajib sebagai pembayar Pajak Mineral dan Batubara (MBLB) sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah, serta memastikan bahwa semua pembayaran pajak terkait hasil tambang dilakukan secara tepat waktu dan transparan.
4. Ketertiban Lalu Lintas Armada
Semua armada kendaraan yang digunakan untuk pengangkutan hasil tambang wajib memenuhi standar keselamatan lalu lintas, menggunakan plat nomor yang sah, dan menjalankan rute yang telah ditentukan bersama dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan. Selain itu, armada juga harus dilengkapi dengan alat penahan debu dan tidak diperbolehkan melintas di daerah pemukiman pada jam sibuk masyarakat.
5. Partisipasi Perbaikan Infrastruktur Jalan
Pihak pengelola akan mengalokasikan sebagian dari pendapatan perusahaan untuk partisipasi dalam perbaikan dan pemeliharaan infrastruktur jalan yang digunakan untuk aktivitas tambang maupun yang menjadi akses utama bagi masyarakat sekitar. Program ini akan dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali atau sesuai dengan kondisi kerusakan jalan yang terjadi.
6. Komitmen Reklamasi Pascatambang
Pihak pengelola telah menyusun rencana reklamasi yang rinci untuk kawasan tambang setelah aktivitas operasional selesai pada tahun 2027. Rencana tersebut mencakup pembangunan sistem drainase, penanaman vegetasi lokal yang sesuai dengan kondisi tanah dan iklim daerah, serta pembuatan area terbuka hijau yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai tempat rekreasi atau usaha kecil menengah.
 
PEMKAB BERHARAP KESEIMBANGAN ANTARA EKONOMI, LINGKUNGAN, DAN KENYAMANAN MASYARAKAT TERJAGA
 
Staf Ahli Drs. Moh. Yasin dalam pidatonya setelah menyelesaikan inspeksi menyampaikan bahwa langkah pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan tambang ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Nganjuk untuk menjaga keseimbangan yang baik antara pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan pendapatan daerah, kelestarian lingkungan hidup, dan kenyamanan serta kesejahteraan masyarakat.
 
"Kami tidak ingin melihat perkembangan sektor tambang hanya menguntungkan satu pihak saja. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dan pembinaan yang berkelanjutan menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa setiap aktivitas tambang dapat memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak," jelasnya.
 
Menurutnya, pendapatan dari sektor tambang yang masuk ke kas daerah akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur umum, pendidikan, kesehatan, dan program-program pembangunan lainnya yang dirancang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Nganjuk secara keseluruhan. Selain itu, pemeliharaan kelestarian lingkungan juga menjadi prioritas utama agar sumber daya alam dapat tetap memberikan manfaat bagi generasi mendatang.
 
"Kami berharap bahwa dengan adanya kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat ini, aktivitas tambang di Desa Mojoduwur dapat menjadi contoh bagi kegiatan tambang lainnya di Kabupaten Nganjuk. Semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak harus mengorbankan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.
 
Tim Pengendali Kegiatan Tambang juga menyatakan bahwa akan melakukan pemantauan berkala terhadap pelaksanaan kesepakatan yang telah dibuat, baik melalui kunjungan lapangan secara teratur maupun melalui koordinasi dengan perangkat desa dan masyarakat sekitar. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap kesepakatan atau peraturan yang berlaku, Pemkab Nganjuk akan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.(Tom- Kominfo)