Nganjuk Warta Global Jatim.idDewan Pimpinan Cabang (DPC) ( Persatuan Jurnalis Indonesia ) PJI Kab Nganjuk, bersama anggota dan simpatisan masyarakat, melakukan konvoi bersama dari , pendopo kabupaten Nganjuk menuju makam Marsinah melakukan tabur bunga dan Do,a bersama. Senin, 17/ 11/ 2025.

"Interjeksi adalah kata atau frasa yang digunakan untuk mengungkapkan perasaan atau emosi secara spontan",
"senang, terkejut,takjub,gembira."Adalah sebuah rasa yang sulit diungkap dengan kata - kata."On cloud nine"( sangat bahagia dan puas)," Over the moon" (sangat gembira),"I’m so happy"( Saya sangat bahagia ),"This is amazing" ( Ini luar biasa ),masyarakat Nganjuk tentunya sangat emosional perasaannya, penuh suka cita, menyaksikan Presiden Prabowo memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Alm. Marsinah."That is amazing" ( Itu luar biasa ) ungkap Impi Yusnandar, SH, MH, S.sos, MM, M,AP (Ketua PJI Nganjuk).

Refleksi dari perasaan kagum bercampur rasa bangga dan bahagia tidak hanya dirasakan oleh masyarakat Nganjuk saja,namun perasaan itu juga dirasakan oleh para buruh dan organisasi buruh di indonesia, maupun mancanegara.
Dari ungkapan emosional itulah DPD PJI kabupaten Nganjuk mengexpresikan dalam bentuk konvoi,tabur bunga dan Do,a bersama.
Marsinah, seorang aktivis buruh yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional pada tanggal 10 November 2025, Ungkapan Organisasi Buruh Nasional,
Said Iqbal( Presiden Partai Buruh Nasional),pernah menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pemerintah (Presiden Prabowo Subianto) atas keputusan tersebut,selain itu juga pernah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, menyampaikan apresiasi luar biasa dan bangga atas penetapan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional.
Ketua SPSI Jawa Timur, Sungkono Ari, menyebutkan" bahwa gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah, menjadi bukti keberpihakan negara pada buruh dan berharap perjuangan Marsinah menginspirasi perjuangan buruh di masa kini."
Harapan Tindak Lanjut dari Organisasi buruh, agar kasus pembunuhan Marsinah terus diusut dan mendapatkan keadilan, serta pemerintah menindaklanjuti penetapan tersebut dengan kebijakan yang lebih berpihak kepada buruh.
Secara umum, respons dari organisasi buruh, masyarakat, tokoh -tokoh publik, dan para pendidik sangat positif, atas penganugerahan Alm. Marsinah sebagai Pahlawan Nasional, momen bersejarah dan kemenangan moral bagi gerakan buruh di Indonesia.
Marsinah tidak menikmati atas hasil perjuangannya,demikian juga hasil ratifikasi atas 8 ( delapan ) Konvensi ILO yang diakomodasi dalam UU, juga perubahan pasal 28 UUD NRI 1945 yang banyak mengakomodir hak asasi dan anti diskriminasi dalam kedudukkan dan jabatan pada pekerjaan.
Selanjutnya lahir UU penyampaian pendapat di muka umum ( UU No. 9 tahun 1999); lahirnya UU Hak Azasi Manusia ( UU No. 39 tahun 1999 ), UU dalam mereformasi ketenagakerjaan, UU Serikat Pekerja, UU Peradilan Buruh, dan UU Human Trafficking.
Pasca Marsinah gugur sebagai Pahlawan Kusuma Bangsa, peradaban bangsa Indonesia dalam Ketenagakerjaan lebih humanis dan lebih memberikan perlindungan hukum terhadap hak mendirikan serikat pekerja, hak berunding dan hak membuat Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ). menggantikan Peraturan Petusahaan ( PP ) dan hak menuntut perkara perselisihan perburuhan di muka pengadilan.
Penganugrahan Alm Marsinah sebagai Pahlawan Nasional dari Presiden RI Prabowo Subiyanto mendapat respons dari masyarakat,buruh baik dari dalam negeri maupun luar negeri,di karenakan jasa Alm Marsinah terhadap Fisioner Perburuhan teramat besar,demi sebuah keadilan, kesejahteraan,dan perlindungan kaum buruh.(Tomo)


.jpg)