Konstatering Lahan di Junggo Ditunda, Warga dan DPRD Kota Batu Bersatu Menolak Eksekusi - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Konstatering Lahan di Junggo Ditunda, Warga dan DPRD Kota Batu Bersatu Menolak Eksekusi

Wednesday, 19 November 2025
Khamim Thohari, Ketua Komisi C DPRD(kiri)
Jatim.wartaglobal.id | Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur, pada Senin (17/11/2025) siang, menjadi saksi bisu ketegangan yang mewarnai aksi penolakan rencana konstatering (pencocokan lahan) oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang. Ratusan warga desa berkumpul di salah satu rumah warga, menunjukkan solidaritas dan tekad untuk mempertahankan tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. Aksi ini merupakan puncak dari konflik agraria yang melibatkan warga dengan pihak pemohon eksekusi lahan.
 

Sejak pagi hari, warga yang mayoritas berprofesi sebagai petani dan buruh tani, telah memadati lokasi. Mereka menantikan kedatangan tim Panitera dari PN Malang yang didampingi Kuasa Hukum termohon. Rencananya, tim tersebut akan melakukan pencocokan objek lahan yang diajukan untuk eksekusi. Lahan seluas 13,5259 hektar ini menjadi sumber penghidupan bagi 45 kepala keluarga (KK) yang kini terancam kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian.
 

Menurut catatan sejarah desa, lahan tersebut awalnya merupakan hak Erfpacht Verponding Nomor 2349 atas nama Djien Sing Oe, yang tercatat dalam surat ukur No. 4 tertanggal 23 Januari 1930. Pada tanggal 25 Juli 1953, diadakan rapat desa yang menghasilkan kesepakatan jual beli lahan tersebut kepada Desa Tulungrejo pada tanggal 20 Oktober 1953 seharga Rp 30.000. Proses jual beli ini disetujui dan disahkan oleh pejabat terkait pada masa itu, termasuk Ass. Wedono Batu, Wedono Pujon, B.O.D.M 18/01 Batu, dan Bupati Malang.
 

Konflik ini mencapai titik klimaks setelah upaya mediasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Malang tidak membuahkan hasil kesepakatan antara pemohon dan termohon. Akibatnya, PN Malang mengeluarkan putusan yang memicu rencana konstatering sebagai bagian dari proses eksekusi lahan. Namun, warga merasa bahwa proses hukum yang berjalan tidak adil dan mengabaikan hak-hak mereka sebagai pihak yang telah lama menggarap dan menghidupi lahan tersebut.
 

Ramli, perwakilan Panitera Pengadilan Negeri Malang, mengumumkan penundaan konstatering dengan alasan yang belum ditentukan. "Kami hadir di sini menjalankan tugas dari Pengadilan Negeri Malang. Setelah kami berkoordinasi dengan pimpinan, maka kegiatan konstatering hari ini kami tunda dengan batas waktu yang belum bisa ditentukan. Kami berharap ada perdamaian di antara warga dengan pihak pemohon eksekusi," ujarnya.
 

Dr. H. Solehuddin SH., MH., kuasa hukum warga, dengan tegas menolak rencana konstatering dari PN Malang karena dianggap cacat hukum. Ia menyatakan bahwa warga telah membayar sebesar Rp 620 juta sebagai bagian dari perjanjian damai. "Jangan dilakukan dulu konstatering hari ini, sebab itu adalah bagian dari rencana eksekusi. Warga sudah membayar sebesar Rp 620 juta dan itu sudah disepakati dalam perjanjian damai. Jadi, Pengadilan Negeri Malang jangan main hakim sendiri, itu adalah tindakan Eigenrichting," tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa konstatering harus ditunda hingga ada putusan incraht terkait perlawanan warga.
 

Aksi penolakan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Khamim Thohari, Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, yang hadir langsung di tengah-tengah warga. Khamim menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi warga dalam melakukan perlawanan terhadap rencana eksekusi. "Saya akan terus hadir bersama-sama warga Dusun Junggo untuk terus melakukan perlawanan terhadap rencana eksekusi. Kami minta waktu untuk berunding dengan warga, jangan serta merta secara sepihak PN Malang melakukan rencana eksekusi, kalau tidak bisa diatur ya diawur," tegas Khamim. Sementara itu, Igor Renjana Purwadi SH., MH., kuasa hukum Dr. Wedya Julianti selaku pemohon eksekusi, menyatakan akan membahas kembali masalah ini dengan kuasa hukum warga.[fer]