
Jatim.wartaglobal.id|Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menggelar kegiatan penerangan hukum yang menyasar seluruh Kepala Desa dan Lurah se-Kota Batu. Acara ini berlangsung di Gedung Rakyat Balai Desa Pandanrejo, yang terletak di Jl. Raya Pandanrejo No. 37, Pandanrejo, Kec. Bumiaji, Kota Batu. Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 50 orang, menunjukkan antusiasme para pemimpin desa dalam meningkatkan pemahaman hukum.
Kegiatan penyuluhan hukum ini dimulai pada pukul 14.00 WIB. Ketua Asosiasi Kepala Desa dan Lurah (APEL) Kota Batu, Bapak Wiweko, membuka acara dengan sambutan hangat. Beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mempererat silaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu. Selain itu, diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa melalui pemahaman hukum yang lebih baik.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Dr. Andy Sasongko, S.H, M.Hum, menyampaikan bahwa di awal kepemimpinannya, Kejari Batu akan mengutamakan upaya preventif dalam memitigasi risiko pengelolaan dana desa dan aset. Program "Jaksa Jaga Desa" akan dioptimalkan untuk mengawal dan mendampingi desa dalam pengelolaan dana agar akuntabel dan sesuai aturan.
Dr. Andy Sasongko juga menyoroti peran Jaksa Pengacara Negara yang siap memberikan pendampingan hukum kepada aparatur negara, mulai dari tingkat presiden hingga desa. Pendampingan ini bertujuan untuk meminimalisir risiko hukum yang mungkin terjadi dalam setiap kebijakan dan tindakan pemerintah desa.
Salah satu poin penting yang ditekankan adalah Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), yang merupakan kebijakan nasional berdasarkan Inpres No. 9 Tahun 2025, Permenkop No. 3 Tahun 2025, serta SKB 4 Menteri dan 2 Lembaga. Program ini bertujuan untuk mewujudkan swasembada pangan berkelanjutan dan pemerataan ekonomi melalui pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi.
Kejaksaan RI berperan penting dalam mengawal program KDKMP agar berjalan transparan dan akuntabel. Pendampingan hukum, supervisi, monitoring, serta fasilitasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan optimalisasi program JAGA DESA menjadi kunci dalam memastikan keberhasilan program ini. Selain itu, Kajari Batu juga mengingatkan tentang pemberlakuan KUHP Nasional pada 2 Januari 2026, yang mengharuskan penguatan peran Rumah Restorative Justice dengan pembentukan mediator di setiap desa/kelurahan.
Kegiatan penerangan hukum ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman para Kepala Desa/Lurah se-Kota Batu mengenai pentingnya sinergi dan koordinasi dengan Kejaksaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan adanya pemahaman yang baik, diharapkan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran desa dapat berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel, sehingga potensi permasalahan hukum dapat dicegah.[Fer]


.jpg)