Setelah berkas lengkap, Tersangka Korupsi Sewa Tanah Kas Desa Purworejo Resmi Diserahkan Polres ke Kejari Sragen, Kamis (13/11/25)SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen pada Kamis (13/11/2025) resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan korupsi sewa tanah kas Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Sragen. Kasus yang merugikan negara hingga Rp240 juta tersebut kini memasuki tahap II setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.
Pelimpahan dilakukan oleh Kanit Tipikor Satreskrim Polres Sragen, Ipda Heri Purwanto, dan diterima langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Budi Sulistyo, beserta tim. Budi menegaskan bahwa Kejari hanya mengambil alih proses penuntutan, mengingat sejak awal perkara ini ditangani oleh kepolisian.
“Jika syarat formal dan material dinyatakan terpenuhi, maka pelimpahan tahap II dapat langsung dilakukan. Selanjutnya berkas dan tersangka segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Proses administrasi biasanya memakan waktu satu hingga dua pekan,” ujarnya.
Sebelum memasuki ruang Pidsus, Kepala Desa Purworejo, Ngadiyanto alias Dipo—yang menjadi tersangka—tampak datang dengan kawalan polisi. Ia mengenakan kaus berkerah abu-abu, celana pendek, serta sandal jepit. Tangan yang awalnya diborgol dilepas ketika ia akan menjalani proses administrasi. Sambil menunggu pemeriksaan berkas, Ngadiyanto terlihat cukup tenang dan sempat mengobrol dengan penyidik, didampingi kuasa hukumnya, Henry Sukoco.
Selesai menandatangani dokumen yang diperlukan, Ngadiyanto keluar dengan rompi tahanan warna merah bergaris kuning. Setelah berpamitan dan meminta pakaian ganti pada keluarganya, ia langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Sragen menggunakan mobil Toyota Avanza hitam.
Sang kuasa hukum, Henry Sukoco, menyampaikan bahwa penangkapan kliennya dilakukan sesuai dengan prosedur.
“Kami akan menyiapkan pembelaan di persidangan. Bukti-bukti yang meringankan akan kami sampaikan sembari mengikuti proses hukum berikutnya,” ujarnya.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Sragen, Ipda Heri Purwanto, yang mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan segera setelah tersangka ditangkap pada Senin (10/11/2025). Hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi agar tersangka tidak menghilang saat proses pelimpahan.
“Berkas perkara sudah P-21, sehingga setelah penangkapan kami langsung lakukan penahanan. Adapun berkas tahap I sebelumnya kami kirimkan pada 9 Oktober 2025,” jelas Heri.
Dalam perkara ini, jaksa masih menggunakan pasal-pasal yang disusun penyidik Satreskrim. Ancaman hukum yang dikenakan cukup berat. Pasal primer adalah Pasal 2 UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disertai pasal subsider Pasal 3 dan lebih subsider Pasal 9. Sanksi maksimalnya mencapai 20 tahun penjara, dengan ketentuan minimal empat tahun untuk Pasal 2, serta minimal satu tahun untuk Pasal 3 dan 9.
Budi menegaskan bahwa penggunaan pasal tersebut masih bersifat tentatif dan dapat berubah mengikuti fakta persidangan.
(Joko S)


.jpg)