Polres Karanganyar Tangkap Pembuat dan Penjual Miras Ilegal, Amankan Puluhan Liter Ciu dan Ratusan Botol Miras - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Polres Karanganyar Tangkap Pembuat dan Penjual Miras Ilegal, Amankan Puluhan Liter Ciu dan Ratusan Botol Miras

Thursday, 2 October 2025
Gelar OPS Pekat, Polres Karanganyar Tangkap Pembuat dan Penjual Miras Ilegal, Amankan Puluhan Liter Ciu dan Ratusan Botol Miras, Rabu (1/10/25).

KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id -- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karanganyar berhasil mengamankan dua orang pelaku pembuat sekaligus penjual minuman keras (miras) ilegal dalam gelaran Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) pada Rabu (1/10/2025) malam hingga Kamis dini hari.

Operasi yang menyasar peredaran miras ilegal dan perilaku meresahkan ini turut menyita puluhan kilogram ciu, ratusan botol miras berbagai merek, serta mengamankan dua pengamen yang kedapatan membawa obat keras daftar G.

Kasat Res Narkoba Polres Karanganyar menjelaskan, operasi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

“Operasi ini adalah tindak lanjut perintah pimpinan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Kami ingin menekan peredaran miras ilegal sekaligus mencegah dampak buruknya bagi masyarakat,” tegas Kasat Res Narkoba.

Dalam operasi tersebut, polisi menyisir sejumlah lokasi yang terindikasi menjadi tempat peredaran miras di lima kecamatan, yakni Kebakkramat, Jaten, Bejen, Karangpandan, dan Tawangmangu.

Dari hasil penyisiran, polisi berhasil menangkap dua pelaku utama, A.S. (46), warga Kecamatan Jaten, W. (47), warga Kecamatan Bejen. Keduanya terbukti memproduksi dan menjual miras tanpa izin edar resmi.

Dari tangan para pelaku, aparat menyita sejumlah barang bukti, di antaranya. 1 drum berisi 25 kg ciu, 63 botol ciu berbagai ukuran, anggur merah, anggur kolesom, dan miras campuran tanpa label.

Selain itu, dua pengamen yang terjaring razia di simpang empat Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, kedapatan mengonsumsi miras serta membawa obat keras daftar G jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa resep dokter.

Atas perbuatannya, A.S. dan W. dijerat dengan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2009 tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Mereka terancam hukuman kurungan minimal 2 bulan dan maksimal 3 bulan, serta denda sebesar Rp40 juta hingga Rp50 juta.

Sementara itu, kedua pengamen yang terjaring razia tidak diproses hukum, tetapi dikenakan sanksi pembinaan dan diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Kasat Res Narkoba menambahkan bahwa Ops Pekat akan terus digelar secara berkelanjutan untuk menekan peredaran miras ilegal dan mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.

“Kami tidak akan berhenti. Operasi ini akan terus berjalan agar masyarakat Karanganyar merasa aman, bebas dari dampak negatif miras ilegal dan obat-obatan terlarang,” ujarnya.

Dengan adanya operasi ini, Polres Karanganyar berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya miras ilegal sekaligus mendukung langkah kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah. (Joko S)