
Nganjuk Warta Global Jatim.id
Menindaklanjuti pemberitaan yang dimuat oleh wartahukum.net pada Kamis (16/10/2025) terkait klarifikasi Sekretaris Desa Sidoharjo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, mengenai dugaan “embung fiktif”, sejumlah awak media meminta tanggapan resmi dari Ketua DPC LSM FAAM Kabupaten Nganjuk, Achmad Ulinuha.

Dalam pernyataannya, Ulinuha menegaskan bahwa embung dan saluran irigasi adalah dua hal berbeda, baik dari sisi teknis, fungsi, maupun penganggaran. Ia juga menyoroti bahwa klarifikasi pemerintah desa yang menyebutkan kegiatan irigasi tercatat dalam nomenklatur Pemeliharaan Embung di aplikasi SISKEUDES, perlu dikaji lebih dalam secara administratif dan faktual.
“Kami menghormati klarifikasi pihak Sekdes Sidoharjo, tapi perlu ditegaskan bahwa embung dan saluran irigasi tidak bisa disamakan. Embung itu tempat penampungan air berskala besar, sedangkan irigasi adalah jaringan pengairan ke lahan pertanian,” jelas Achmad Ulinuha, Ketua LSM FAAM Nganjuk, kepada awak media, Jumat (18/10/2025).
Lebih lanjut, Ulinuha menilai alasan bahwa kegiatan saluran irigasi dicatat di SISKEUDES dengan nomenklatur pemeliharaan embung karena keterbatasan sistem tidak sepenuhnya tepat.
Menurutnya, bila benar sistem SISKEUDES membatasi demikian, maka seluruh desa di Kabupaten Nganjuk seharusnya juga mencatat kegiatan irigasi dengan nomenklatur embung. Namun faktanya, banyak desa lain tetap menuliskan kegiatan tersebut sebagai “pembangunan saluran irigasi” sesuai dengan kondisi dan fakta di lapangan.
“Artinya, ada ketidakkonsistenan penerapan di tingkat desa. Kalau di desa lain bisa mencatat kegiatan irigasi sesuai nomenklatur yang benar, berarti bukan sistemnya yang salah, tapi cara penginputan dan pemahaman terhadap rumah kegiatan yang perlu diluruskan,” tegasnya.
LSM FAAM menilai, kesalahan penempatan nomenklatur dapat berpotensi menimbulkan persepsi publik yang salah, apalagi jika tidak disertai penjelasan rinci di laporan pertanggungjawaban. Oleh karena itu, FAAM mendorong agar Dinas PMD Kabupaten Nganjuk melakukan pembinaan dan evaluasi teknis terhadap perangkat desa agar penggunaan nomenklatur SISKEUDES bisa seragam dan sesuai fakta lapangan.
“Kami tidak bermaksud menuduh, tetapi ingin memastikan bahwa setiap laporan kegiatan desa benar-benar mencerminkan pekerjaan di lapangan. Transparansi dan konsistensi administrasi sangat penting agar tidak menimbulkan tafsir seolah-olah ada kegiatan fiktif,” tambah Ulinuha.
Menutup pernyataannya, Ketua FAAM berharap semua pihak, baik pemerintah desa maupun media, mengutamakan prinsip keterbukaan informasi publik dan keseimbangan berita (cover both sides) agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan dapat dipercaya.(Tomo)