
BOYOLALI, WARTAGLOBAL.id -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali berhasil membekuk tiga pelaku tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu seberat total 10,72 gram. Salah satu dari mereka diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Ketiga tersangka yang diamankan yakni Dwi Wahyu (25) warga Klaten, Yazid (22) warga Boyolali, dan Budi Anto (46) warga Boyolali. Mereka ditangkap pada Rabu (24/9/2025).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar, timbangan digital, ratusan plastik klip bening, alat hisap, hingga beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kasatresnarkoba Polres Boyolali, AKP Sugihantoro, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pengedar berinisial D. Pelaku diduga kerap membawa sabu dari Sukoharjo menuju Klaten melalui wilayah Boyolali.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pada Rabu (24/9) sekitar pukul 11.06 WIB, berhasil menangkap Dwi Wahyu di pinggir jalan Dukuh Slembi, Desa Jurug, Kecamatan Mojosongo. Saat digeledah, tersangka sempat membuang satu paket sabu. Petugas juga mengamankan sebuah ponsel dan sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi,” terang Sugihantoro, Jumat (26/9/2025).
Hasil pengembangan mengarah pada tersangka Yazid, dan akhirnya turut diamankan Budi Anto yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelaku ditetapkan sebagai bandar sekaligus pengedar. Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba.
“Ini bukti keseriusan Polres Boyolali memberantas narkoba. Kami akan terus bertindak tegas tanpa pandang bulu, karena narkoba adalah musuh bersama,” tegasnya. (Joko S)