Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” Bergaung, Polresta Surakarta Batasi Penggunaan Sirene dan Strobo - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” Bergaung, Polresta Surakarta Batasi Penggunaan Sirene dan Strobo

Wednesday, 24 September 2025
Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Agung Yudiawan.

SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Polresta Surakarta mulai membatasi penggunaan sirene dan strobo dalam pengawalan kendaraan menyusul maraknya gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” yang ramai dibicarakan warganet di media sosial. Langkah ini juga sejalan dengan instruksi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang menegaskan larangan penggunaan sirene dan strobo secara sembarangan.

Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Agung Yudiawan, mengatakan sirene dan lampu rotator memang memiliki dasar hukum, namun penerapannya harus sesuai aturan.

“Polresta Surakarta menindaklanjuti arahan pimpinan pusat. Salah satu langkahnya adalah meminimalisir atau bahkan menghentikan sirene pada jam-jam tertentu,” jelas Agung, Rabu (24/9/2025).

Agung mencontohkan, pembatasan dilakukan pada jam sibuk ketika lalu lintas padat, serta saat waktu salat dan azan berkumandang. Hal itu sebagai bentuk penghormatan terhadap kepentingan masyarakat.

Meski begitu, ia menegaskan penggunaan sirene dan strobo tetap diperbolehkan dalam kondisi darurat, misalnya ketika unit laka lantas harus segera menuju lokasi kecelakaan atau saat patroli membutuhkan prioritas khusus.

“Kalau situasinya darurat tentu harus digunakan. Tapi di luar itu, kami tekankan agar personel tidak membunyikan sirene sembarangan,” ujarnya.

Pembatasan ini, kata Agung, bertujuan untuk mengurangi kebisingan dan merespons keluhan warga.

“Ada masyarakat yang sampai merasa pusing karena bunyinya terlalu keras. Karena itu kami batasi penggunaannya,” imbuhnya.

Selain menertibkan internal kepolisian, Polresta Solo juga menindak tegas masyarakat sipil yang kedapatan menggunakan strobo maupun sirene ilegal.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), penggunaan lampu isyarat maupun sirene telah diatur dengan jelas.

“Kalau ada mobil sipil yang memakai rotator, itu jelas pelanggaran. Kami akan menegur, menindak, sekaligus memberikan penjelasan hukum kepada mereka,” tegas Agung. (Joko S)