
WARTA GLOBAL JATIM.
BANYUWANGI — Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW FRN) DPC Banyuwangi memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Satuan Perintis Presisi Polresta Banyuwangi yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) ilegal jenis arak Bali di pintu keluar Pelabuhan Ketapang, pada Selasa (12/8/2025).
Aksi pengungkapan yang dilakukan Tim Patroli Perintis Presisi ini dinilai PW FRN sebagai langkah konkret dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kesehatan masyarakat.
Ketua PW FRN Banyuwangi, Agus Samiaji, menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata profesionalisme dan kecepatan respons aparat di lapangan.
“Polresta Banyuwangi menunjukkan kerja yang presisi, sigap, dan tegas. Ini bukan hanya penegakan hukum semata, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap generasi muda dari bahaya miras ilegal. Kami mengapresiasi setinggi-tingginya dan berharap langkah ini terus dilakukan secara konsisten,” tegas Agus, Rabu (13/8/2025) siang.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 63 dus arak Bali yang disembunyikan di dalam bak truk Isuzu Nopol N 8544 EW. Masing-masing dus berisi 50 botol, dengan total 3.150 botol miras ilegal.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyatakan bahwa barang bukti, kendaraan, dan sopir telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami menduga kuat miras ini berasal dari Bali dan akan diselundupkan ke wilayah Malang. Penyidik saat ini tengah mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan pemasok dan pemesan,” jelas Kapolresta.
PW FRN Banyuwangi menilai keberhasilan ini merupakan sinyal kuat bagi para pelaku kejahatan lintas daerah, bahwa Banyuwangi tidak akan menjadi jalur aman peredaran barang terlarang. Organisasi ini juga mendorong sinergi berkelanjutan antara kepolisian, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat untuk menutup celah peredaran miras dan narkoba.
“Banyuwangi harus menjadi daerah yang aman, tertib, dan bebas dari miras ilegal. Kami siap mendukung dan mengawal setiap langkah aparat penegak hukum,” pungkas Agus.
Dengan penindakan tegas ini, Polresta Banyuwangi tidak hanya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran miras ilegal, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian. (DavidR)