
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digadang-gadang pemerintah sebagai jalan murah dan mudah bagi masyarakat mendapatkan sertifikat tanah, ternyata tidak selalu berjalan sesuai aturan. Di Desa Merjoyo, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, biaya administrasi yang ditetapkan mencapai Rp700 ribu per bidang jauh lebih tinggi dari batasan biaya yang diatur dalam SKB 3 Menteri.
Berdasarkan keterangan Sukandim, Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Merjoyo, desa ini memperoleh kuota sekitar 200 bidang tanah untuk tahun ini. Namun, tarif yang ditetapkan kepada warga mencapai Rp700 ribu per bidang. Sukandim beralasan, angka tersebut sudah melalui kesepakatan, bahkan menyatakan dirinya tidak bersedia menjadi Ketua Pokmas jika biaya berada di bawah nominal tersebut.
“Kalau di bawah itu saya berat, karena tanggung jawabnya besar,” ujar Sukandim di hadapan warga, seperti dikutip dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang juga dihadiri Camat Purwoasri serta unsur Muspika.
Dalam acara sosialisasi program PTSL dua bulan yang lalu turut hadir pula (Sudar )ketua BPD Ds Merjoyo Sabtu 09/08/2025 saat di temui Warta Global Jatim"Saya sudah mengusulkan untuk tambahan biaya tidak melampaui dari SKB tiga menteri,namun mungkin hal ini diduga sudah di kondisikan sejak awal secara masif,kodisi warga juga masih awam terhadap SKB tiga menteri ini, akhirnya warga hanya mengikuti saja dari apa yang sarankan oleh ketua POKMAS",ujar Sudar.Anehnya kehadiran unsur pemerintahan Desa ,Kecamatan dan Muspika tidak menghasilkan koreksi atas penetapan biaya yang menyimpang dari aturan nasional.
Sesuai dengan SKB 3 Menteri (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi), biaya PTSL di wilayah pedesaan dibatasi antara Rp150.000 – Rp450.000, tergantung karakteristik wilayah. Tujuan utama program ini adalah meringankan beban biaya sertifikasi bagi masyarakat kecil dan memastikan tidak ada pungutan liar.
Penetapan tarif Rp700 ribu per bidang di Desa Merjoyo jelas melebihi batas maksimal, sehingga berpotensi masuk dalam kategori pungutan tidak sah atau pelanggaran administrasi. Kepala desa yang semestinya mengawasi jalannya program justru melakukan pembiaran. Tidak ada catatan resmi mengenai keberatan atau koreksi dari pihak pemerintah Kepala desapun seakan tutup mata dengan hal tersebut, semua urusan PTSL seakan di bebankan semua di pundak ketua POKMAS.
Selang beberapa waktu belalu POKMAS Merjoyo sudah mulai exsen untuk penggalangan dana,dan pengukuran,di tengah tengah perjalanan Ketua POKMAS Sukandim mengundurkan diri,entah dengan alasan apa,di temui Warta Global Jatim "Saya merasa dilematis antara menghadapi warga dan aturan pemerintah,saya sudah menyerah untuk mengundurkan diri dari ketua POKMAS"ungkapnya.
Dengan mundurnya Sukandim akhirnya ketua POKMAS di gantikan oleh adik Kepala desa Merjoyo.Entah mekanismenya bagaimana,masih misteri.Keadaan ini menjadi dilematis , seharusnya sebagai Kepala Desa yang bertanggung jawab atas ketentraman dan perlindungan rakyatnya,punya sikap untuk meringankan beban masyarakat dan mempunyai solusi yang terbaik untuk memperlancar program dari ATR BTN.
Praktik pungutan di luar ketentuan resmi seperti ini dapat berimplikasi hukum. Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2015 tentang PTSL secara tegas menyebutkan bahwa pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan dapat dikenai sanksi administrasi hingga pidana apabila terbukti ada unsur memperkaya diri sendiri atau kelompok.
Dalam konteks Desa Merjoyo, keberadaan “kesepakatan internal” yang membebani masyarakat bisa dikategorikan sebagai maladministrasi bahkan pungutan liar (pungli), mengingat program PTSL adalah program nasional berbasis subsidi. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap program sertifikasi tanah yang menjadi kebijakan unggulan pemerintah pusat.
Hingga kini belum ada laporan terbuka dari masyarakat terkait keberatan atas biaya Rp700 ribu tersebut. Beberapa warga bahkan enggan bersuara karena di duga sudah terdoktrin hingga secara psikologis menjadikan dilematis, mereka hanya satu tujuan Sertifikasi tanahnya segera diproses dan mereka dapat memegangnya sebagai bukti kepemilikan.(Tom Team)