
WONOGIRI, WARTAGLOBAL.id -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri berhasil mengamankan seorang pria berinisial YB (43) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 2,51 gram. Penangkapan dilakukan di depan Terminal Non Bus Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, pada Senin sore (18/8/2025).
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Ngadirojo. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan YB.
“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus kopi sachet dan dilapisi lakban hitam. Barang haram tersebut disimpan di saku celana tersangka,” ungkap AKP Anom, Selasa (19/8/2025).
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus kopi sachet, satu gulungan lakban hitam, dan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A24 yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitas peredaran narkoba.
Dari hasil pemeriksaan, YB diketahui berasal dari Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Ia diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, YB dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(Joko S)